Tim Macan Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M Romi berhasil mengamankan satu oknum anggota Sabhara Polres Empat Lawang, Briptu M Kurniadi (26) yang merupakan salah satu tersangka pembobol mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau, Minggu (14/8).
- Investasi Bodong FEC, Polisi Periksa Kadisbudpar Sumsel
- Rutan KPK Kembali Buka Layanan Kunjungan Tahanan Tatap Muka
- Modus Tawarkan Proyek Normalisasi Sungai, Wanita Ini Tipu Kontraktor Hingga Ratusan Juta
Baca Juga
Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Empat Lawang, hanya berselang beberapa jam pasca kejadian.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, dan jajarannya dalam press release di Mapolres Lubuklinggau, Senin (15/8), membenarkan penangkapan tersebut.
Harissandi mengatakan, ungkap kasus yang dilakukan Tim Macan Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M Romi. Berawal dari olah TKP dan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa mobil Taft Hilene Nopol BG 1298 AR dan tas ransel yang berisi kaos oblong Polri warna coklat.
Dari TKP dan BB tersebut kemudian dilakukan pengecekan BB mobil yang digunakan. Diketahui identitas pemilik di Palembang. Namun setelah dilakukan lidik mobil tersebut milik Rendi, warga Empat Lawang.
Berbekal info itu, Tim Macan langsung berangkat ke Polres 4 Lawang. Disana pemilik mobil mengaku bahwa mobil miliknya dipinjam Briptu M Kurniadi.
Dari BB dan keterangan saksi-saksi tersebut, Tim macan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada hari yang sama, Minggu (14/8), sekitar pukul 16.30.
Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua temannya yang lain (DPO). Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka sendiri, dikatakan Kapolres sudah dua kali melakukan percobaan pembobolan ATM. Kasus pertama ATM Bank SumselBabel di Empat Lawang. "Kasus pertama dia coba gunakan mesin las," katanya.
Namun kali kedua, tersangka bukan saja gagal membobol ATM BRI di depan Pengadilan Agama Lubuklinggau. Tetapi jejak yang ditinggalkannya membawa oknum polisi muda itu harus menjadi penghuni jeruji besi di Mapolres Lubuklinggau.
Sedangkan tersangka mengaku bahwa kasus pertama dia lakukan seorang diri. Namun kasus yang di Lubuklinggau, dia ditemani dua temannya yang lain.
Mereka kabur menyelamatkan diri masing-masing dan belum ada kontak kembali satu dengan lainnya. "Saya belum tahu kemana mereka lari," kata.
- Bus Rusak Terbakar di Lubuklinggau, Pria dengan Gangguan Jiwa Tewas Terpanggang
- Mobil Bus yang Terparkir Depan Bengkel Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang
- Kecelakaan Tunggal di Lubuklinggau: Truk Tronton Rusak Parah, Sopir Melarikan Diri