Penyetopan operasional pelabuhan PT RMK Energy oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK disinyalir menjadi kesempatan bagi pelabuhan terminal khusus batubara lain di sepanjang Sungai Musi, untuk memaksimalkan aktifitasnya.
- Merajut Asa Usai Skandal Dana Hibah, Ingkar Mufakat di Awal Menjabat [Bagian Keempat]
- KONI Sumsel Dihantam Badai Mosi Tidak Percaya, Cabor Minta Pemilihan Ulang, Terancam Dualisme Kepengurusan?
- Merajut Asa Usai Skandal Dana Hibah, Karpet Warna Merah dari KONI Sumsel untuk Pelanggar Lingkungan [Bagian Ketiga]
Baca Juga
Mereka adalah pelabuhan terminal khusus batubara milik PT Muara Alam Sejahtera (MAS) dan PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS). Namun, berdasarkan catatan Kantor Berita RMOLSumsel, dua pelabuhan milik dua perusahaan ini nyatanya tak lepas dari pelanggaran lingkungan.
PT MAS, yang berlokasi di Jalan Inspeksi 13, Pelabuhan Inklaring Kertapati diketahui pernah disidak oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas ESDM dan Dinas LHP pada Juli 2021 lalu. Aktifitas perusahaan ini disebut tidak memiliki amdal dan izin lingkungan.
Saat itu, tim juga menemukan keluhan masyarakat akibat debu batubara yang mengganggu aktifitas, sehingga disinyalir melampaui baku mutu udara. Lokasi stockpile tidak hanya berada di dekat pemukiman masyarakat, tetapi juga situs bersejarah yakni Masjid Ki Merogan yang jadi salah satu ikon kebudayaan di Palembang.
PT MAS merupakan bagian dari Baramulti Grup yang kerap bersinggungan dengan permasalahan lingkungan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/pemkab-muara-enim-akan-minta-pusat-cabut-izin-anak-usaha-baramulti-grup)
Begitu pula PT FMS, pelabuhan milik perusahaan ini berlokasi di Jalan TPA II Lorong Karya, RW.1, Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang. PT FMS diketahui juga pernah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah dari Dinas LHP Sumsel atas pencemaran lingkungan pada medio 2022 lalu.
Sementara pada akhir 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut korupsi angkutan batubara yang dilakukan oleh BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), juga sempat memanggil sejumlah pihak dari PT FMS, mulai dari Komisaris, Direktur sampai staf yang diduga terkait kasus ini.
- Pemerintah dan Aktivis Sebut Anjloknya Saham RMK Energy (RMKE) Sebagai Konsekuensi Pelanggaran Lingkungan
- Bara Anugerah Sejahtera Kembali Berulah, Disposal Timbun Sungai, Bikin Kebun Warga Terendam
- Merajut Asa Usai Skandal Dana Hibah, Ingkar Mufakat di Awal Menjabat [Bagian Keempat]