Merajut Asa Usai Skandal Dana Hibah, Karpet Warna Merah dari KONI Sumsel untuk Pelanggar Lingkungan [Bagian Ketiga]

Sosok Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar dalam sebuah kegiatan terkait pertambangan di Sumsel beberapa waktu lalu. (ist)
Sosok Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar dalam sebuah kegiatan terkait pertambangan di Sumsel beberapa waktu lalu. (ist)

Sosok Yulian Gunhar merupakan salah satu politisi asal Sumsel yang cukup dikenal di tingkat pusat. Saat ini, dirinya duduk di Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi.


Pada situs dpr.go.id diketahui bahwa mitra kerja komisi yang menaunginya adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, BPH Migas, SKK Migas, Dewan Energi Nasional, BRIN, BPPT, BATAN, LAPAN, BATAN, LUPU, BAPETEN, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Eijkman Pusat dan Pusat Peragaan Iptek. 

Berbicara tentang Kementerian ESDM tentu tidak bisa dilepaskan dari pertambangan di Indonesia dan Sumsel khususnya, apalagi jika berkaitan dengan regulasi dan pelanggaran oleh perusahaan tambang. Gunhar dikenal sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan yang cukup vokal untuk itu. 

Beberapa kali dia terekam pernah hadir dalam bimbingan teknis untuk stakeholder pertambangan di Sumsel, salah satunya pada Juni 2023 lalu. Hal ini disinyalir karena Gunhar juga dikenal cukup keras membela hak masyarakat.

Seperti dalam kasus PT RMK Energy (RMKE) yang mencuat beberapa bulan ke belakang. Bicara mengenai pelanggaran regulasi dan lingkungan yang dilakukan oleh RMKE dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), Gunhar bahkan mendesak Kementerian ESDM mencabut izin dari grup perusahaan ini. 

"Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim, kami akan mendesak Kementerian ESDM menindak tegas dan mencabut atau membekukan IUP PT RMK dan TBBE," sebut Gunhar dalam keterangan pers Agustus 2023 lalu. 

Bahkan isu RMKE ini terus bergulir dan mendapatkan pertentangan dari sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi masyarakat sipil.

Salah satunya seperti aksi massa yang digelar pada 17 November 2023 lalu oleh Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) yang menolak operasional perusahaan yang tidak hanya melanggar lingkungan, tetapi juga melanggar tata ruang itu. 

Kiprah Gunhar di sektor minerba itu, membuat dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kota Palembang mendapat apresiasi sejumlah pihak. Diapun maju dalam pemilihan Ketua Umum pada November 2023 lalu, dalam upaya merajut asa prestasi olahraga Sumsel.

Gunhar bahkan seolah menunjukkan bahwa dirinya merangkul semua pihak dalam kepengurusannya ini, seperti yang terlihat dalam salinan Susunan Personalia Kepengurusan KONI Provinsi Sumsel masa bakti 2023-2027. 

Dari Ketua DPR RI sampai Menteri ada dalam struktur tersebut. Bahkan dari penelusuran rekam jejak, beberapa diantaranya terdapat pula nama yang saat ini sedang dan atau pernah tersandung masalah hukum (baca: Korupsi). Ada pula sejumlah akademisi dan pegiat olahraga yang memang selama ini telah bercokol di kepengurusan KONI Sumsel.

Meskipun kemudian, nama-nama yang terlibat dalam kepengurusan ini dinilai oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni sudah cukup mapan secara finansial, sehingga bisa betul-betul mengabdi untuk olahraga Sumsel.

Secara organisasi, struktur kepengurusannya cukup ringkas, jauh lebih sedikit dari jumlah pengurus periode sebelumnya. Berturut-turut, ada Dewan Pelindung, Dewan Penyantun, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Pengurus yang dipimpin oleh Yulian Gunhar. 

Namun yang cukup mengejutkan, pada Dewan Penyantun terdapat sejumlah direktur dari perusahaan yang tercatat pernah dan terbukti telah melakukan pelanggaran regulasi dan pencemaran lingkungan, termasuk mereka yang sebelum ini dikritisi oleh Gunhar dalam lingkup kerjanya di Komisi VII DPR RI.

Struktur kepengurusan KONI Sumsel masa bakti 2023-2027 berdasarkan SK Nomor: 196/Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat. (grafis/rmolsumsel)

Klaim Pengurus KONI Sumsel Tidak Akan Menerima Gaji

Tim Kantor Berita RMOLSumsel lantas menghimpun catatan pemberitaan mengenai beberapa perusahaan yang menjadi dewan penyantun KONI Sumsel periode 2023-2027 tersebut.

PT Budi Gema Gempita (BGG) yang memproduksi komoditas batubara berada di Desa Muara Lawai Tanjung Jaburabumenang dan Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Berdasarkan penelusuran perusahan tersebut memiliki luas wilayah 1.524 hektar dengan nomor SK  503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 yang akan berakhir pada 29 April 2026 mendatang. Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran lingkungan setelah terjadi kebakaran stokpile pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

PT Mustika Indah Permai (MIP) yang memproduksi komoditas batubara berada Kecamatan Lahat, Merapi Barat dan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Memiliki luas wilayah 2.000 hektar dengan nomor SK  503/188/KEP/PERTAMBEN/2010 yang akan berakhir pada 29 April 2030. Berdasarkan penelusuran, berbagai catatan pelanggaran ditemukan oleh Pansus Batubara DPRD Lahat saat melakukan sidak ke sejumlah tambang termasuk PT Mustika Indah Permai. 

Hal itu terkait penggunaan BBM subsidi dan Pelanggaran Lingkungan. Faka lainnya tidak adanya Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) pada areal disposal di lokasi tambang. Sehingga membuat aliran hujan langsung masuk ke sungai yang mengalir di sekitar areal tambang. Selain itu, debu yang dihasilkan dalam aktivitas pengangkutan batubara dari tambang menuju stockpile juga kerap dikeluhkan warga.

PT Banjarsari Pribumi (BP) yang memproduksi komoditas batubara berada di desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Tambang ini memiliki luas wilayah 519,84 hektar dengan nomor SK 503/116/KEP/PERTAMBEN/2010 yang akan berakhir 10 Maret 2030. Berdasarkan penelusuran perusahaan tambang ini juga memiliki masalah terkait aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan hal itu juga sudah dilaporkan aktivis lingkungan dari Lentera Hijau Sriwijaya ke Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Pada bulan September 2023 lalu, sempat terjadi Fatality di IUP Banjarsari Pribumi yang menewaskan pekerja bernama Robbi Chandra (23), warga desa setempat. Robbi yang bekerja sebagai helper mekanik di PT LDP, perusahaan subkontraktor PT Banjarsari Pribumi, tewas terlindas dump truk di areal workshop yang berada di kawasan IUP. 

PT Putra Muba Coal (PMC) yang memproduksi komoditas batubara berada di Kecamatan Sungai Lilin dan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin. Tambang batubara ini memiliki luas 2,947 hektar dengan nomor SK 016/DPMPTSP.V/I/2018 yang akan berakhir pada 31 Maret 2028. Berdasarkan penelusuran Putra Muba Coal juga sempat dituding diduga telah melakukan perbuatan melawan Hukum merusak lingkungan hidup, dengan menggusur dan menimbun lahan tanah milik Kelompok tani yang di jadikan jalan kendaraan milik perusahaan.

Bahkan pihak kelompok tani sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Muba pada 1 Desember 2023 lalu. Selain itu, perusahaan tersebut juga pernah mengalami fatality di areal pelabuhan batubara PT Putra Muba Coal (PMC) yang berlokasi di Sungai Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin pada 24 Mei 2023 lalu. Satu awak kapal, Al Fauzan dilaporkan tewas tenggelam akibat jatuh dari sebuah kapal melintas di areal pelabuhan tersebut terlibat dalam sebuah tabrakan. Korban Al Fauzan (20) yang berada di atas kapal kemudian terjatuh. Namun pada saat kejadian korban tidak mengenakan jaket penyelamat.

PT Bara Alam Utama (BAU) yang memproduksi komoditas batubara berada di Desa Lebak Budi, Negeri Agung, Ulak Pandang, Tanjung Baru dan Merapi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Tambang batubara ini memiliki luas 799.60 hektar dengan nomor SK 3689.K/30/MEM/2015 yang akan berakhir pada 26 Desember 2027. PT BAU juga memiliki masalah dugaan pelanggaran lingkungan terkait pemindahan alur Sungai Kungkilan di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tanpa izin pihak berwenang. Bahkan proper biru yang didapat perusahan tersebut juga mendapat tentangan dari aktivis lingkungan di Sumsel. 

PT Manambang Muara Enim (MME) yang memproduksi komoditas batubara berada di Kecamatan Lawang kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Tambang batubara ini memiliki luas 1,587 hektar dengan nomor SK 4/1/IUP/PMA/2016 yang akan berakhir pada 16 Februari 2038. Berdasarkan penelusuran perusahaan ini sempat ditutup sementara lantaran fatality hilangnya nyawa dua pekerja di areal Site Darmo, wilayah IUP PT Manambang Muara Enim pada 14 April 2022 lalu.

Perusahaan ini juga sempat disoal terkait dugaan pelanggaran lingkungan lantaran tidak melakukan pengendalian pencemaran air, berupa ditemukannya saluran air penahan dari air larian areal reklamasi yang tertutup/tersumbat. Sehingga saat terjadi hujan, air limbah yang dimaksud tidak mengalir ke Kolam Pengendap Lumpur (KPL) melainkan langsung mengalir ke Sungai Jemilih. Hal inilah yang dianggap sebagai pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT MME.

PT Triaryani yang memproduksi komoditas batubara berada di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung Kabupaten Musi Rawas. Tambang batubara ini memiliki luas 2,143 hektar dengan nomor SK 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 yang akan berakhir pada September 2031. Berdasarkan penelusuran PT Triaryani tersebut masih menimbulkan masalah dengan masyarakat terkait aktivitas angkutan batubara. Bahkan pihak kepolisian dari Polsek Nibung sempat menahan sejumlah angkutan batubara PT Triaryani. Permasalahan utama yang membuat warga resah adalah rusaknya jalan sebagai fasilitas umum yang berdampak pada keselamatan warga dan pengendara di ruas jalan yang dilalui truk angkutan batubara tersebut.

PT Dizamatra Powerindo memproduksi komoditas batubara adalah pemasok batubara tunggal untuk PLTU mulut tambang PLTU Keban Agung PT Priamanaya Energi. Perusahaan ini memiliki luas 971 hektar dengan nomor SK 503/172/KEP/PERTAMBEN/2010 yang akan berakhir pada 29 April 2030. Berdasarkan penelusuran Dizamatra Powerindo memiliki permasalahan terkait penyerobotan lahan Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Lahan itu memiliki luas lebih kurang 2000 meter persegi yang menjadi aset Pemprov Sumsel, dengan pengelolaan dibawah UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) 2, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumsel. Jalan yang dibangun di atas tanah aset itu, menuju ke pelabuhan milik perusahaan yang berada di aliran Sungai Musi. Dugaan penggunaan lahan tanpa izin ini, disinyalir telah berlangsung lama, sebab pelabuhan dizamatra itu sendiri telah beroperasi setidaknya sejak 2019-2020.

PT Musi Prima Coal (MPC) yang memproduksi komoditas batubara berada Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Tambang batubara ini memiliki luas 4,442 hektar dengan SK nomor 32/I/IUP/PMA/2018 yang akan berakhir pada 14 Oktober 2030. Berdasarkan penelusuran, perusahaan ini juga kerap melakukan pelanggaran lingkungan. PT Musi Prima Coal diketahui mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, ada pula sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel yang sampai sekarang juga belum diselesaikan. Perusahaan diketahui masih tetus melangsungkan aktivitas eksplorasi dan pengangkutan batu bara meski di tengah sanksi sehingga dianggap mengangkangi aturan, bahkan kebijakan mulai dari Kabupaten, Provinsi sampai Kementerian. Terakhir, kontraktor yang bekerja pada perusahaan ini, yaitu PT Lematang Coal Lestari divonis melanggar lingkungan oleh PN Muara Enim. 

Ada pula PT Titan Infra Energy yang merupakan induk dari PT Servo Lintas Raya. Kedua perusahaan ini diketahui bermasalah karena diduga melanggar lingkungan terkait aktivitas angkutan batubara yang terjadi terjadi dalam operasional di Kabupaten PALI. Terkait debu batubara yang timbul dari aktivitas bongkar muat batubara di pelabuhan hingga jalan hauling. 

Terbaru, ada PT RMK Energy (RMKE) yang bergerak dalam bidang pengangkutan batubara dan aktivitas pertambangan oleh anak perusahaannya yakni PT TBBE. Berdasarkan penelusuran, selain melanggar lingkungan PT RMK Energy juga mendapatkan proper merah. Bahkan, akibat dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan, Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK melakukan penghentian dan menyegel kegiatan RMKE di Kabupaten Muara Enim. Penyegelan dan Penghentian kegiatan ini atas pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada 27 September 2023 lalu.

Saat dilantik pada Kamis (21/12/2023) lalu, Yulian Gunhar menyebut bahwa kepengurusannya tidak akan menerima gaji sepeserpun. Lantas, apakah hadirnya sederet pelanggar lingkungan pada struktur dewan penyantun ini ada kaitannya?