Pekan II Maret 2022, Polda Sumsel Sita 10 Kg Sabu-sabu dan 33 Kg Ganja

Ilustrasi narkoba. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi narkoba. (Net/rmolsumsel.id)

Terus diberantas namun peredaran dan penyalahgunaan narkoba seolah tak ada habisnya. Atas kondisi ini, Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polrestabes dan Polres terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel.


Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya terus melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan generasi muda.

“Kita ingin menyelamatkan generasi muda dari barang haram ini, sehingga kita terus menerus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah (hukum) kita,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/3).

Supriadi menerangkan, dalam sepekan terakhir atau pekan II Maret 2022, kepolisian mengungkap 43 kasus dengan mengamankan 56 tersangka yang terdiri dari 46 pengedar dan 10 orang pemakai.

Selain mengamankan para tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 10,4 kilogram, ganja sebanyak 33,1 kilogram, dan ekstasi sebanyak 1.241 butir.

“Dari barang bukti yang diamankan ini kita sebagai aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 98.326 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut,” tuturnya.

Menurut Supriadi, dari ungkap kasus pekan II Maret 2022, ada satu Polres yang nihil ungkap kasus.

“Untuk pekan ini dari data yang kita dapatkan hanya Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus,” katanya.