Palsukan Identitas Pernikahan Pejabat Palembang Dilaporkan Istri Pertama

Dugaan pemalsuan identitas dilakukan oleh salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, demi melancarkan pernikahan keduanya.


Tindakan tersebut terungkap saat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang berinisial AG melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, yang dilakukan suaminya yang berinisial SA dan merupakan salah satu Kepala OPD di lingkungan Pemkot Palembang tersebut.

"Saya datang kesini untuk mempertanyakan ke pihak Kejaksaan, terkait laporan Nomor LPB /866/x/2019/SPKT yang dilaporkan pada Oktober 2019. Sudah 11 bulan lebih proses laporan saya tanpa arah. Padahal semua bukti sudah cukup," ungkapnya, Senin (7/9/2020).

AG menerangkan, hingga saat ini perkara terkait laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan identitas suaminya yang saat ini masih aktif menduduki salah satu jabatan tinggi di lingkungan Pemkot Palembang, belum ada kejelasan dan belum ada tindak lanjut dari kejaksaan.

Perempuan yang menjabat Lurah Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini menerangkan, dari informasi yang disampaikan penyidik Polda Sumsel melalui SP2HP bahwa berkas yang dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejati Sumsel sudah dikembalikan dua kali ke Pihak penyidik, dengan alasan kurang bukti.

"Padahal bukti lengkap, saya merasa di permainkan, makanya saya datang melayangkan surat meminta kejelasan terkait proses laporan saya yang dua kali dikembalikan oleh jaksa," ungkapnya.

Agustin menerangkan, jika semua berkas serta bukti telah dipenuhi, hanya saja dikembalikan Jaksa Rini Purnama SH ke Penyidik Polda. Padahal beberapa bukti telah dilampirkan termasuk surat kehilangan buku nikah dari kepolisian dan bukti register resmi.

"Sudah tiga bukti kita lampirkan, saya berharap pihak kejaksaan dapat segera memproses perkara tersebut. Saya saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi sumsel, dan ditembuskan ke Kejagung serta Komisi Kejaksaan RI agar ada kejelasan hukumnya, apakah di sidang atau hilang begitu saja," tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telp, SA tidak menjawab dan beberapa kali dikonfirmasi via pesan singkat tidak ada balasan.[ida]