Ujang Gelapkan Motor dengan Modus Pura-pura ke ATM, Lantas Dijual di Facebook

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka kasus penggelapan motor yang sudah 2 tahun masuk DPO/ist
Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka kasus penggelapan motor yang sudah 2 tahun masuk DPO/ist

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka kasus penggelapan motor yang sudah 2 tahun masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).


Tersangka Fehlevi alias Ujang, 33 tahun yang merupakan seorang sopir ini ditangkap di rumahnya di Jalan Depati Said, RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Polisi menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (17/11/2022). Tersangka ditangkap usai pulang dari kampung halamannya di Kabupate  Ogan Ilir (OI).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissando melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel menjelaskan aksi penggelapan motor yang dilakukan tersangka terjadi dua tahu lalu pada Senin, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka menggelapkan motor Honda Genio warna hitam bG 6452 HAC milik korbannya  Feriadi, 42 tahun, warga Jalan Cianjur, RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklingau Utara II. Itu terjadi di minimarket Indomaret di Jalan A Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

"Mulanya pelaku mendatangi rumah korban," jelas Kasat Reskrim.

Kedatangan pelaku ke rumah korban bermaksud untuk meminjam motor. Dan pelaku beralasan meminjam motor untuk mengecek uang transferan di ATM. Lalu korban meminjamkan motornya tersebut ke pelaku.

"Saat itu korban menyuruh anaknya untuk ikut pergi menemani dan pelaku berangkat bersama anak korban menuju ke ATM Bank BNI," ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak anak korban pergi untuk mengecek mobil miliknya yang rusak dibengkel. Namun saat menghentikan motor yang dikemudikannya di Indomaret, pelaku menyuruh anak korban untuk turun dengan alasan hendak mejemput kernet dan mengecek mobil yang sedang rusak. 

Tahunya setelah ditunggu-tunggu sampai pukul 22.30 WIB motor korban tidak dikembalikan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu kepada Polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelepan motoe milik korban. Tersangka juga setelah menguasai motor milik korbam saat itu mendatangi rumah Sukat untuk menggadaikan motor seharga Rp1.500.000.

Lantas pada keesokan harinya yaitu Selasa, 18 Agustus 2022 tersangka kembali mendatangi rumah Sukat di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Baray I. Dan tersangka menjelaskan kepada Sukat tidak sanggup untuk menebus motor.

Sehingga saat itu tambah Kasat Reskrim, Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di Lapak Jual Beli Facebook. Dan saat itu juga tersangka dan Sukat langsung memposting di Facebook. Saat itu pula motor twrjual dengan harga Rp5.500.000.

"Uang hasil penjualan motor diberikan kepada Sukat Rp2.150.000, sedangkan tersangka sisanya yakni Rp 3.350.000. Uang dipakai tersangka untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Ilir dan guna keperluan sehari-hari," pungkasnya.