Oplos Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, IRT di Muba Ditangkap Polisi

Tersangka Sri Wahyuni dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Tersangka Sri Wahyuni dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin bernama Sri Wahyuni (40) ditangkap Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak jenis pertalite. Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat ini ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (27/1) lalu.


Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, tersangka melakukan aksi pengoplosan sejak 2020 lalu dengan cara melakukan mencampur bahan bakar minyak jenis pertalite dengan minyak hasil penyulingan. 

"Kemudian, tersangka menambahkan serbuk pewarna sehingga hasilnya seperti bahan bakar minyak jenis pertalite. Minyak hasil oplosan itu dijual di sekitar kediaman tersangka," ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Ipda Joharmen, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Muba, Kamis (10/2). 

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya 11 jeriken ukuran 35 liter dan alat serta bahan-bahan yang dipergunakan untuk meniru ataupun memalsukan minyak bumi jenis pertalite. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas dia. 

Sementara, tersangka Sri Wahyuni mengatakan, dirinya mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite sejak 6 bulan lalu. Kegiatan itu dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih dari penjualan minyak yang dilakukannya. 

"Sejak 6 bulan lalu saya lakukan pengoplosan minyak itu. Setelah di oplos, saya jual di depan rumah menggunakan mesin Pertamini, untuk per liter minyak oplos saya untung Rp1.500," tandas dia.