Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama BPH Migas berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu.
- Bikin Warga Geram, Mobil Pengangkut Minyak Oplosan Bebas Melintas di Pali
- Oplos Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, IRT di Muba Ditangkap Polisi
Baca Juga
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6 unit mobil truk tangki dan 6 orang tersangka pengoplosan BBM Ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku mengoplos BBM jenis solar dari Pertamina dengan minyak mentah yang berasal dari sumur tua di Musi Banyuasin.
Selain itu, BBM juga dicampur dengan cuka parah dan ditempatkan di dalam kolam penangpungan yang besar. "Selanjutnya, bahan-bahan itu di mixer. Setelah tercampur, hasilnya disimpan di tangki-tangki dan toren atau tedmon," ujar dia.
Dari sana, kata dia, minyak-minyak tersebut dipompa ke dalam truk tangki. "Selanjutnya BBM didistribusikan ke sejumlah konsumen yang berada di Muara Enim dan Lahat," terang dia.
Khusus untuk para pelaku, kata Barly, memiliki peran masing-masing dalam setiap beraksi. Ada yang berperan sebagai penerima minyak mentah dari Muba, ada yang berperan memasukkan bahan bleaching, ada yang mencampur cuka parah, ada juga yang melakukan mixing.
"Pelaku juga menyisiati pengiriman dengan menggunakan mobil tangki berlogo Pertamina agar lebih terlihat rapi dan tidak mencurigakan. Tujuan mereka agar tindakan mereka tidak dicuriga polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo pertamina," tandas dia.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk