Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus, dugaan korupsi PDPDE Gas dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Usai Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung
- Karutan Diperiksa, Buntut Unggahan Harnojoyo saat Kunjungi Alex Noerdin
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz SH MH beserta Sahlan Effendi SH, MH Yoserizal, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan setebal 94 halaman secara bergantian.
Sementara itu, terdakwa Alex Noerdin yang mengenakan kemeja putih dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Selain Alex, dalam waktu bersamaan terdakwa lainnya H Muddai Madang yang juga terjerat dengan kasus yang sama juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa H Alex Noerdin.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Bersaksi di Sidang Korupsi PTSL 2019, Bupati Muara Enim Terpilih Bantah Terlibat Jual Beli Tanah Ilegal
- Sidang Dakwaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dijerat Perkara TPPU