Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus, dugaan korupsi PDPDE Gas dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).
- Dukung Heri Amalindo di Pilgub Sumsel 2024, Keluarga Besar Alex Noerdin Hidupkan Lagi Relawan Ungu
- Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Alex Noerdin Masih Pelajari Salinan Lengkap
- Kasasi Ditolak MA, Alex Noerdin Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz SH MH beserta Sahlan Effendi SH, MH Yoserizal, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan setebal 94 halaman secara bergantian.
Sementara itu, terdakwa Alex Noerdin yang mengenakan kemeja putih dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Selain Alex, dalam waktu bersamaan terdakwa lainnya H Muddai Madang yang juga terjerat dengan kasus yang sama juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa H Alex Noerdin.
- Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda
- Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol, Hakim Minta JPU Jangan Pilih Kasih
- Dukung Heri Amalindo di Pilgub Sumsel 2024, Keluarga Besar Alex Noerdin Hidupkan Lagi Relawan Ungu