Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus, dugaan korupsi PDPDE Gas dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1).
- Harnojoyo Dinilai Terjebak Euforia, Kangkangi Aturan Bawa Ponsel dan Unggah Fotonya saat Besuk Alex Noerdin
- Masih Punya Loyalis, Alex Noerdin Beri Pengaruh di Gelaran Pilgub Sumsel
- Jadi Caleg Nasdem di Bandung, Mantu Alex Noerdin Mundur dari Anggota DPRD Sumsel
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz SH MH beserta Sahlan Effendi SH, MH Yoserizal, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan setebal 94 halaman secara bergantian.
Sementara itu, terdakwa Alex Noerdin yang mengenakan kemeja putih dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Selain Alex, dalam waktu bersamaan terdakwa lainnya H Muddai Madang yang juga terjerat dengan kasus yang sama juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa H Alex Noerdin.
- Harnojoyo Dinilai Terjebak Euforia, Kangkangi Aturan Bawa Ponsel dan Unggah Fotonya saat Besuk Alex Noerdin
- Masih Punya Loyalis, Alex Noerdin Beri Pengaruh di Gelaran Pilgub Sumsel
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan