Pabrik mie kuning yang dicampur dengan formalin dan borak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan digerebek petugas pada Kamis (18/4) kemarin.
- Harga Telur Mahal di Empat Lawang Masih Tinggi
- Mesin Pemusnah Sampah Tak Kunjung Digunakan Sejak Dibeli 2 Tahun Lalu, Ternyata Ini Penyebabnya
- Hingga 2024, Restorasi Lahan Gambut di Sumsel Ditarget 142 Ribu Hektar
Baca Juga
Dari penggerebekan itu, Maryana selaku pemilik pabrik mie kuning yang berada di i Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kini dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak lima tahun terakhir. Namun, tiga tahun belakangan, Maryana menggunakan boraks dan formalin untuk merendam mie kuning yang sudah jadi agar tidak mudah basi.
"Mereka tertangkap tangan mencampur mie sudah dimasak, kemudian direndam yang sudah dicampur dengan formalin dan borak,"kata Hadi, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut selain pemilik mie, Polisi juga mengamankan barang bukti 200 kilogram mie kuning formalin. Dimana mie tersebut diduga siap diedarkan ke pasar tradisional di Kota Lubuklinggau. Kemudian pemilik dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel.
"Pelakunya satu orang diamankan,"jelasnya.
Pabrik mie bercampur boraks dan formalin itu dapat memproduksi sebanyak 5-6 ton perhari. Mie hasil buatan mereka di pasarkan ke sejumlah pasar di Lubuklinggau.
"200 kilogram mie sekarang disita sebagai barang bukti dan pabrik juga telah dipasang police line,"ungkapnya.
- Ketua PKS Lubuklinggau Maju Pilwako, Ambil Formulir ke Nasdem
- Bertahap, Kantor Disdukcapil Lubuklinggau Pindah ke Gedung Eks DPRD Musi Rawas
- Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, 3 WNA Diamankan