Hingga 2024, Restorasi Lahan Gambut di Sumsel Ditarget 142 Ribu Hektar

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Kegiatan restorasi lahan gambut di wilayah Sumsel terus dimaksimalkan. Targetnya hingga 2024 mendatang, luasan lahan gambut yang selesai direstorasi mencapai 142.060 hektar. Sementara secara nasional, kegiatan restorasi gambut hingga tahun tersebut bisa mencapai 1,4 juta hektar.


Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Noviar mengatakan, strategi restorasi lahan gambut terdiri dari tiga bagian. Yakni rewetting (pembasahan), revegetasi (penanaman kembali) dan revitalisasi ekonomi (3R).

“Ini yang terus dilakukan terhadap lahan gambut yang akan direstorasi,” ujar Noviar saat kegiatan “Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Sumatera Selatan” di Hotel Beston Kamis (3/2)

Menurutnya, upaya restorasi ini harus terangkum dalam suatu rencana besar jangka panjang. Sehingga, sasaran setiap tahunnya terus disesuaikan dengan kondisi yang ada. “Makanya dibutuhkan RPPEG yang nantinya mencakup upaya jangka panjang pemerintah,” ungkapnya.

Penyusunan dokumen RPPEG harus bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra melalui Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Wilman menyampaikan, bimtek terselenggara atas kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dengan Bappeda Sumsel dan ICRAF Indonesia. Sebelumnya di tahun 2021, telah disusun tiga bab utama di dalam dokumen RPPEG.

“Masih diperlukan penyempurnaan dan kelengkapan dari tiga bab yang sudah tersusun tersebut, khususnya terkait data-data yang belum ter-update dan perlu masukan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Selain tiga bab tersebut masih ada dua bab yang perlu disusun. Yakni terkait strategi dan arahan kebijakan perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, serta program kegiatan dan target perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut.

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut – KLHK, Huda Ahsani, mengatakan RPPEG adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi kondisi potensi didalamnya termasuk permasalahan dan isu strategis sosial masyarakat yang dituangkan kedalam dokumen.

“Kehadiran kita disini merupakan cermin dari sebuah sinergitas kita, integrasi, dan saling berkomunikasi. Inilah hakekat dari dokumen RPPEG yang kita inginkan. Melalui kegiatan ini kita dapat membangun persepsi yang sama tentang apa itu ekosistem gambut, barangnya seperti apa, kemudian mau diapakan, serta apa potensi didalamnya, sehingga upaya-upaya bersama inilah yang akan kita tuangkan kedalam sebuah dokumen.”

Pemprov Sumsel saat ini sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Untuk tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengampu kebijakan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang RPPEG Nasional tahun 2020-2049. Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 60 tahun 2019.

Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan.

Kegiatan Bimtek ini juga didukung oleh Forum DAS Sumsel, ICRAF Indonesia, dan Balai Penelitian Tanah sebagai bagian dari upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.