Orang Tua Berangkat ke Kebun, Bocah Kelas 2 SD di OKU Timur Diperkosa Pria Setengah Abad

Ilustrasi cabul. (ist/net)
Ilustrasi cabul. (ist/net)

Sungguh bejat yang dilakukan pria berinisial NJ ini. Meski telah menginjak usia setengah abad atau 50 tahun, ia nekat memperkosa anak tetangganya sendiri yakni WD (9) yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).


Kejadian tersebut berlangsung di Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Mulanya,  kedua orang tua korban hendak pergi ke kebun untuk menyadap menyadap karet,pada  Sabtu (6/1), sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban sempat ditawari untuk ikut ke kebun, namun dirinya menolak dan hanya ingin di rumah. Lantas kedua orang tuanya berpesan agar jangan lupa mengunci pintu. Kemudian kedua orang tuanya pergi ke kebun.

Kemudian, korban pergi ke rumah neneknya. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban pulang. Saat dalam perjalanan bertemu dengan pelaku yang pulang mancing di tepi sungai dan mengajak korban pulang naik perahu bersamanya.

Lalu, pelaku mengajak WDA ke rumahnya yang kebetulan tidak ada orang. Saat itu lah pelaku memaksa korban berhubungan intim tapi ditolak. Tak hilang akal, pelaku membujuk korban dengan memberi imbalan uang Rp10 ribu, hingga pelaku berhasil mencabuli korban.

Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Selanjutnya, korban pulang ke rumah.

Pada sore hari, saat korban sedang mandi bersama ibu nya,  korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Madang Suku 2, hingga pelaku berhasil diamankan dan limpahkan ke Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, membenarkan adanya pelimpahan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

 ata Hamsal, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku seperti 1 baju kaos lengan pendek,  dan 1 celana panjang warna coklat. Kemudian barang bukti dari korban, 1 celana bokser warna merah muda, 1 celana dalam warna kuning, dan 1 kaos dalam hijau muda.

“Iya, benar. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku akan kita proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hamsal, Selasa (9/1).

Akibat perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.