Kecam Penggusuran Gorby Putra Utama, Karyawan Sentosa Kurnia Bahagia Ajukan Upaya Hukum

Lahan yang menjadi sengketa antara dua perusahaan. (ist/rmolsumsel.id)
Lahan yang menjadi sengketa antara dua perusahaan. (ist/rmolsumsel.id)

Perseteruan antara dua perusahaan, PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan tambang batu bara, PT Gorby Putra Utama (GPU) sepertinya belum menemukan kata damai. 


Konflik perebutan lahan seluas 4.500 hektar di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menemui babak baru. 

Setelah tim kuasa hukum pendamping karyawan PT SKB dari LBH Merah Putih menerima laporan adanya penggusuran lahan yang diduga dilakukan PT GPU. 

Ketua LBH Merah Putih, David Sanaki, menyatakan kekecewaannya atas penggusuran yang dilakukan PT Gorby Putra Utama. Hal ini dikarenakan PT SKB telah memenangkan gugatan di tingkat banding.

"Seharusnya, jika PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut, mereka melakukan kasasi, bukan penggusuran paksa seperti ini," ujar David.

David menegaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, penggusuran tidak diperbolehkan selama masih dalam proses peradilan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum karyawan PT SKB akan menempuh jalur hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.

Penggusuran lahan itu baru diketahui Jumadi, selaku koordinator keamanan kebun PT SKB, saat karyawan ingin mengecek dan memanen buah. Mereka menemukan lokasi kebun sawit sudah rata dengan tanah akibat digusur paksa oleh PT GPU.

"Kami melihat sudah digusur. Untuk itu, kami harap pemerintah bisa memberikan keadilan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama, Prasetya Sanjaya, mempersilakan PT SKB untuk mengajukan upaya hukum terkait HGU.

"Namun putusan pertama itu jadi asas utama bagi kami. Terus yang kedua kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama-sama punya hak untuk melakukan upaya hukum," pungkasnya.