Modus Sopir di Sumsel Timbun Solar Subsidi, Manfaatkan Barcode MyPertamina, Main Mata dengan Pegawai SPBU

Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dihadirkan penyidik Polda Sumsel dalam gelaran konferensi pers. (fauzi/rmolsumsel.id)
Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi dihadirkan penyidik Polda Sumsel dalam gelaran konferensi pers. (fauzi/rmolsumsel.id)

Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua tersangka terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. 


Penangkapan dilakukan ketika keduanya sedang melakukan pengisian solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah HC (35), sopir, dan IZ (24), operator SPBU. Penangkapan dilakukan di SPBU Jalan Tanjung Api-api pada Selasa (9/1). 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan modus operandi kedua tersangka.

"Tersangka HC mengisi solar di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Saat anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, ditemukan mobil mencurigakan yang sedang mengisi solar secara berulang," ujar Sunarto.

Tersangka HC, selaku sopir, melakukan pengisian BBM solar subsidi dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi dan dilengkapi dengan Baby Tedmond berkapasitas 1.000 liter. Dalam aksinya, HC menggunakan barcode My Pertamina yang dibeli dari temannya, sesama sopir.

"Tersangka HC suruh seseorang melakukan pengisian solar berulang-ulang dengan menggunakan barcode My Pertamina atas perintah HD yang masih buron," tambah Sunarto.

Dari setiap pembelian solar 1.000 liter, tersangka HC mendapat upah sebesar Rp250 ribu dari HD yang masih dalam pengejaran. Proses pengisian solar subsidi ini melibatkan kerjasama dengan IZ, operator SPBU, yang memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada karyawan SPBU ketika HC mengisi 100 liter BBM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menambahkan, IZ membantu pengisian BBM meski menggunakan barcode yang sama. "Seharusnya barcode My Pertamina yang digunakan hanya satu pelat kendaraan, namun digunakan tersangka HC berulang-ulang. Tersangka IZ ini sebenarnya sudah ada kerjasama dengan HC," ungkap Bagus.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, Ditreskrimsus akan melakukan pengembangan penyelidikan. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka melibatkan satu mobil box Mitsubishi Colt warna hitam BG 1158 JO yang berisi Baby Tedmond 1000 liter berisi BBM solar sebanyak 268 liter, 24 lembar barcode My Pertamina, mesin pompa, dan dua selang.

Tersangka HC mengakui telah disuruh oleh HD selama satu bulan terakhir untuk melakukan pengisian BBM. Setelah pengisian, ia menunggu HD untuk memindahkan BBM ke mobil lain. IZ juga mengaku selain HC, masih ada sopir-sopir lain yang terlibat dalam pengisian BBM di SPBU tersebut. "Ada sopir-sopir lain juga yang melakukan pengisian," ujar IZ.

IZ mengungkap bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per hari dari praktik penyalahgunaan BBM tersebut. Keuntungan tersebut dibagi kepada delapan pegawai SPBU lainnya. "Untungnya dibagi sama-sama, ada empat orang shift pagi dan empat orang shift sore," kata IZ.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya dan menentukan sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM subsidi.