Kedapatan Gunakan Tangki Modifikasi, Polres Muara Enim Tangkap Tiga Orang Penimbunan Solar

Ketiga orang tersangka dihadirkan pada konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id).
Ketiga orang tersangka dihadirkan pada konferensi pers di depan gedung Satreskrim Polres Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id).

Satreskrim Polres Muara Enim amankan tiga orang tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.


Ketiga tersangka tersebut yakni Aliyansah, Bambang Hermadi dan Ari Ardiansyah. Mereka tertangkap petugas ketika sedang melakukan pembelian solar di SPBU secara berulang untuk kemudian dijual ke perusahaan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Melio Hotel di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka merupakan pembeli dan satu orang adalah pengepul.


"Modusnya tersangka antri solar di SPBU yang ada di Muara Lawai, Lahat dimana tangki minyak sudah dimodifikasi dari ukuran standarnya sekitar 70 liter menjadi 200 liter," kata Jhoni, Senin (15/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat, bahwa ada pengangkutan bbm subsidi menggunakan suatu kendaraan.

Atas informasi tersebut didapati ada mobil truk dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai Lahat sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Saat itu ada mobil jenis panther BG 1874 DT sedang melakukan pengisian BBM, setelah selesai mobil keluar SPBU mengarah ke Muara Enim dan dibuntuti anggota," bebernya. 

Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap supir yakni tersangka Aliyansyah dimana mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas 70 Liter.

"Tangki tersebut digunakan untuk mengisi bbm subsidi, dimana di TKP penangkapan juga ditemukan mesin sedot  yang tersambung ke dua selang selain itu juga terdapat jerigen putih berisi solar,”ujarnya.

Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di perjalanan juga melihat satu unit truk toyota jenis truk engkel warna biru BG 8142 UE yang juga terlihat saat mengisi BBM di SPBU, yang langsung dibuntuti ternyata berhenti di sebuah gudang di Jalan Ade Irma Suryani  Nomor 536 Kelurahan Muara Enim. 

"Saat diperiksa didapati tersangka Bambang Hermadi  dimana truk yang dibawanya juga menggunakan truk dengan tangki modifikasi dari ukuran 70 liter menjadi 200 liter," ungkapnya. 

Di dalam truk tersebut didapati 30 jerigen berukuran 35 liter berisi solar total sekitar 1.050 liter. Dan di gudang tersebut ditemukan barang bukti 143 jerigen berukuran 35 liter dimana total ada sekitar 5.000 liter. 

"Gudang tersebut berada disamping rumah milik tersangka Ari Ardiansyah, dimana terhadap perkara tersebut para tersangka diamankan di Mapolres Muara Enim," jelasnya.

Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 per liter dimana bbm subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan. 

"Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya. 

Salah seorang Tersangka, Ari Ardiansyah mengaku belum lama melakukan aksinya 

“Baru sekitar satu bulan terakhir, saya beli bensin untuk kebutuhan sendiri," kilahnya.

Namun Ari mengakui telah memodifikasi tangki BBM muatan 70 liter menjadi 200 liter dan kerap melakukan pengisian BBM berulang,”akunya.