Polda Aceh Bongkar Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi

Polisi bersama barang bukti truk pengangkut solar bersubsidi di Langsa/Dok Polda Aceh
Polisi bersama barang bukti truk pengangkut solar bersubsidi di Langsa/Dok Polda Aceh

Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diungkap Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh.


Pada Kamis kemarin, tim menangkap GN (44), terduga pelaku penimbunan BBM solar di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

"Kami melakukan penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (24/2).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk, yang di dalamnya terdapat tiga baby tangki berisi 1,5 ton solar subsidi. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.