Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Polres PALI Amankan 280 Liter Solar

Tersangka berikut barang bukti kasus penimbunan solar subsidi yang diungkap Polres PALI. (eko jurianto/rmolsumsel.id)
Tersangka berikut barang bukti kasus penimbunan solar subsidi yang diungkap Polres PALI. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

Aksi penimbunan BBM Subsidi kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Penggrebekan yang dilakukan di rumah milik JS, warga Dusun Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (11/1/2024), berhasil mengamankan setidaknya 280 liter solar subsidi. 

Barang bukti yang dikemas dalam delapan jerigen ukuran 35 liter tersebut dibeli dari sejumlah SPBU yang berada di PALI. Diantaranya, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi dan beberapa SPBU lainnya. Petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar. 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU menggunakan mobil secara berulang. Pelaku memanfaatkan barcode dari aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM tersebut. 

"Solar itu lantas dikumpulkannya di rumah untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah," pungkasnya.