Sementara pembobol mesin ATM Bank SumselBabel yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, pada Senin (1/8/22) lalu, akhirnya terungkap. Terungkapnya kasus ini terkait viralnya pembobolan mesin ATM BRI di samping Kantor Pengadilan Agama, Kota Lubuklinggau.
- Sidang Kasus Akuisisi PT SBS, Ahli Sebut Rekomendasi Konsultan Tidak Wajib Dilakukan Perusahaan Terbuka
- Modus Sewa Mobil 3 Bulan, Seorang Wanita di Palembang Malah Gadaikan Innova Reborn Rp 40 Juta ke Orang Lain
- Sidang Masjid Sriwijaya Ditunda, Majelis Hakim Minta Alex Noerdin Cs Dihadirkan Langsung
Baca Juga
Pelakunya sama, yakni oknum anggota Polres Empat Lawang Bripda M Kurniadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin dan Kasi Humas, AKP Hidayat.
"Benar pelaku terlibat dalam pembobolan mesin ATM yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Empat Lawang," kata Hidayat.
Lanjutnya, untuk kasus ini Satreskrim Polres Empat Lawang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut.
Untuk TKP di ATM Bank Sumselbabel komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, pelaku beraksi dini hari sekitar pukul 02.00 wib, Senin (1/8/22).
Pelaku berjumlah 2 orang MK dan R (DPO). Mereka melakukan percobaan pencurian dan pengerusakan mesin ATM Bank Sumselbabel menggunakan mesin las. Akan tetapi gagal membawa brankas yang berisi uang.
Hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian pelaku R (DPO) mengajak tersangka MK untuk melakukan pembobolan mesin ATM Bank SumselBabel di Komplek Perkantoran Bupati Empat Lawang.
"Alat-alat berupa 1 unit mesin las listrik telah disiapkan oleh R (DPO). Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 wib, pelaku melancarkan aksinya. Tapi gagal, hanya berhasil merusak casing mesin ATM bagian depan," tukasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 4 batang kawat las karbit, 1 set mesin las merk ENKA warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda yang di modifikasi tanpa body (gerandong) dengan nopol BG 4226 GG.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 kUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Apakah tersangka juga terancam dipecat dari Polri, Hidayat belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Belum tahu dindo. Masalah etik di proses Propam," tukasnya.
- 45 Ribu Warga Empat Lawang Tercover BPJS Kesehatan
- Perekrutan PTPS untuk Pilkada 2024 di Empat Lawang Dimulai, Bawaslu Siapkan 531 Posisi
- Tiga Sekawan yang Curi Motor Milik Marbot Masjid di Lubuklinggau Tertangkap