Oknum Pengurus Perbakin di Sumsel yang Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Menyimpan Senpi Ilegal Selama 5 Tahun

Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus senpi ilegal/RMOL
Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus senpi ilegal/RMOL

Agus Witono (50), oknum pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi mengaku sudah menyimpan senjata ilegal (senpi) selama lima tahun.


Agus mengaku mendapat senpi dari sesama anggota Perbakin. Namun, ada yang dibeli Rp 12 juta perpucuk.

Agus juga mengaku senpi miliknya itu dipakai untuk berburu. Dirinya membantah senpi tersebut untuk dijual belikan. 

Sementara untuk peluru, Agus mengaku sebagian dari sisa latihan dan sebagian lagi dibeli dengan sesama anggota Perbakin. 

"Harga perkotaknya Rp 400.000," kata Agus.

Diketahui, Agus kesehariannya memiliki bengkel mobil dan juga bengkel senapan angin. Dan mengaku sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas. Mengurus bidang tembak sasaran. 

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, terungkapnya senpi ilegal ini berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang diduga menyimpan senpi beserta amunisi di rumahnya.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pengeledahan di rumah Agus.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan tiga senpi ilegal dan ribuan amunisi.

Ketiga senpi yang diamankan masing-masing dua pucuk senpi laras panjang jenia mouser dan satu pucuk senpi laras panjang jenis sten gun.

Sementara amunisi yang diamankan sebanyak 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Mulai kaliber 22,,9, 7 dan 556. 

"Ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berhasil diamankan," kata Harissandi didamping Kasat Reskrim, AKP M Romi saat pres rilis Selasa siang (9/8/2022).

Selain mengamankan tiga senpi ilegal dan ribuan amunisi, dari rumah tersangka juga ditemukan rompi berburu. 

Lalu sejumlah air soft gun dan beberapa senapan angin. Ditemukan pula alat-alat bengkel senjata berupa gerinda dan sebagainya.

Harissandi mengatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman kukuman 20 tahun penjara.