Seorang Oknum Polisi di Lubuklinggau Terlibat Senpi Ilegal

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Penyelidikan dan pengembangan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal terus dilakukan Polres Lubuklinggau.


Itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi kepada wartawan di Polres Lubuklinggau, Rabu (10/8). "Pengembangan masih ada semjata-senjata lagi diluar," ujarnya.

Terkait senpi ilegal tersebut, Kapolres mengaku ada keterlibatan seorang oknum anggotanya. "Oknum itu anggota kita sendiri yang senjata berburu itu. Dia memberi kepada tersangka yang kita tangkap," ungkapnya.

Menurut Kapolres, oknum anggota tesebut telah dilakukan pemeriksaan kode etik maupun pidananya. "Tujuan awal memang untuk berburu. Dan kelengkapan memang tidak ada dokumen," ujarnya.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga akam melakukan pemanggilan kepada Ketua Perbakin Mura. Sebab menurut Kapolres sudah terjadi dua kali anggota Perbakin Mura ditangkap karena mempunyai senjata tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

"Sudah saya perintahkan untuk manggil Ketua Perbakin, kita periksa," pungkasnya.