Seorang oknum ASN Kementerian Perhubungan di Palembang, Mareda Gosta (40), ditangkap anggota Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel atas kepemilikan senjata api ilegal.
- Operasi Penyelundupan Senjata, 1.700 Orang Diringkus Interpol Asia
- Kasus Senpi Ilegal di Lubuklinggau, Polisi Sebut Sudah 2 Kali Tangkap Anggota Perbakin
- Seorang Oknum Polisi di Lubuklinggau Terlibat Senpi Ilegal
Baca Juga
Penangkapan ini dilakukan pada 10 Juli 2024 di kediamannya yang beralamat di Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 perumahan Yasyafa, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan senjata api oleh MG, yang tinggal di Kalidoni, dalam rangka Operasi Senpi Musi.
"Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penelusuran. Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menemukan empat pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang serta 327 butir amunisi tajam di rumah tersangka," jelas Anwar.
Saat penangkapan, Mareda Gosta bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan senjata api di rumahnya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu pucuk senjata api laras panjang dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran 120 cm, satu pucuk senjata api laras panjang dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran 100 cm, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 berwarna hitam ukuran 16 cm, dan satu pucuk senjata api jenis pistol berwarna silver chrome dengan gagang kayu ukuran 11 cm.
Menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut dibeli dari seseorang berinisial RO, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan perkiraan harga Rp 20 juta.
Penyidik Polda Sumsel terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah senjata api tersebut pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau diperjualbelikan.
"Kami terus mendalami apakah senjata api tersebut pernah dipakai untuk kejahatan dan untuk tujuan apa senjata tersebut dimiliki. Kami juga menyelidiki kemungkinan tersangka memperjualbelikan senjata api," tambah Anwar.
Anwar juga menyebut bahwa tersangka merupakan anggota Perbakin, namun senjata api yang diamankan tidak memiliki izin kepemilikan yang sah.
"Dia anggota Perbakin tetapi hanya memiliki izin untuk air soft gun. Senjata api yang dimiliki tidak memiliki izin sehingga dianggap ilegal," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.
- Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Way Kanan
- Dalami Laporan Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Lima Orang Saksi
- AKBP Andrie Setiawan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang