Oknum Mahasiswi di Palembang Bobol Brilink dan Kuras Uang Hingga Rp14 Juta

Pelaku Olsa Saftika Rahmanda saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Pelaku Olsa Saftika Rahmanda saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Olsa Saftika Rahmanda, 23, warga Jalan Indra, Kecamatan Bukit Kecil Palembang harus ditangkap oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, telah membobol saldo Brilink sejumlah Rp14 juta milik korban Supratman, 28.


Aksi ini terjadi di Konter milik korban yang berada di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Sabtu lalu (2/10). Saat itu, pelaku mendatangi konter milik korban dengan modus meminjam mesin EDC Brilink dan beralasan ingin mengecek hadiah give away dari media sosial.

Nahas, korban mendapati saldo Brilinknya telah berkurang sebesar Rp14 juta. Aksi ini pun terekam di CCTV dan langsung melaporkannya ke Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku di kosannya dan tengah dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut. Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ini yaitu mendatangi konter milik korban dan meminta izin meminjam mesin EDC Brilink dengan alasan pelaku mendapatkan giveaway dari salah satu vendor. 

"Saat itu, pelaku melakukan transaksi melalui mesin EDC Brilink di TKP. Kemudian, meninggalkan lokasi," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (4/10).

Kemudian, korban pun datang ke konternya dan mengecek saldo Brilinknya telah terkuras sebesarp Rp14 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka kasus ini mengarah kepada oknum mahasiswi tersebut. Karena itu, Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku ini terancam dijerat pasal 378 KUHP," terangnya. 

Berdasarkan keterangan dari pelaku. Bahwa dirinya juga telah menjadi korban penipuan. Meski demikian pihaknya masih akan melakukan pembuktian. Dia menegaskan, apa yang dilakukan oknum mahasiswi tersebut tetap salah karena menarik dana dari Brilink milik korban dan terekam di kamera CCTV.

Pihaknya juga mengaku akan mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya. Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan 3 lembar slip mutasi rekening BRI senilai Rp14 juta beserta rekaman CCTV. 

"Modus ini baru pertama kali terjadi di Kota Palembang. Karena itu, kami mengimbau agar konter ponsel yang memiliki mesin EDC Brilink ini untuk berhati-hati dalam bertransasksi sehingga tidak terjadi hal yang serupa," pungkasnya.