Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap saksi korban Joni alias Tan Se Cin, dijatuhi pidana 10 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (7/10/2020).
- Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Gagalkan Peredaran 1,8 Kilogram Ganja
- APH Mulai Endus Kejahatan Lingkungan Golden Oilindo Nusantara (GON)
- MA Tolak Kasasi Dua Terpidana Mati Narkoba di Banyuasin
Baca Juga
Namun sebelum majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa Charles sempat ditegur. Karena ketahuan dari layar monitor terdakwa sedang menikmati secangkir kopi saat mengikuti jalannya sidang vonis terhadap dirinya itu.
"Saudara Charles, Anda sekarang sedang di mana? Tidak ada sopan santunnya di ruang sidang sambil minum kopi, Anda ketahuan karena terlihat di layar monitor," tegur Abu Hanifah kepada terdakwa Charles.
Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan, dalam amar putusannya menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah telah melukai korban dan terdakwa diancam pidana dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara," ungkap Abu Hanifah, saat membacakan amar putusannya.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Charles tanpa pikir-pikir langsung mererima vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.[ida]
- Serikat Karyawan Garuda Desak BPK Audit Pengadaan Pesawat
- Remas Payudara dan Cium Paksa Mahasiswi, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi
- Ditampilkan Polisi, Ini Tampang Pelaku yang Sodomi Bocah 13 Tahun di Palembang