MA Tolak Kasasi Dua Terpidana Mati Narkoba di Banyuasin

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari dua terpidana mati kasus narkoba di Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian,  putusan bagi dua terpidana tersebut sudah inkrah dan tetap dihukum mati.


Kedua terpidana mati tersebut adalah Pamswangi alias Sam warga Desa Gulirang Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dan Syahrir alias Musa warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Kedua terpidana mati narkoba ini terjerat kasus kepemilikan sabu 177 kilogram. Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto menuturkan, vonis mati untuk kedua terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin tanggal 21 Oktober 2022 lalu.

"Pihak terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis mati yang dijatuhkan. Dari kasasi yang dilakukan kedua terdakwa, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan keduanya. Dengan putusan yang dikeluarkan MA, vonis mati yang dijatuhka kepada keduanya inkrah," katanya, Kamis (5/1).

Berkas Pamesangi alias Sam dan juga Syahrir alias Musa, merupakan serahan dari BNN Pusat setelah tertangkap di Kampung Jekik Desa Gulirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/1/2021).

Keduanya ditangkap, setelah memiliki narkotika jenis sabu seberat 177 kg.

Mendapat vonis mati, para terdakwa mengambil langkah hukum banding ke pengadilan tinggi. Dari pengadilan tinggi, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya.

Belum puas dengan putusan yang diterima, kedua terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dari Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk menolak kasasi yang diajukan.

Sehingga, secara otomatis putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Pamesangi dan Syahrir.