Buruh Harian Lepas (BHL) bernama Miswanto (40), warga Jalan Letnan Tukiran Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, ditangkap anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU.
- Pemuda 15 Tahun Terlibat Begal Motor di Palembang
- Hari Ini, Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
- Selamatkan SDA di Papua Barat, KPK Kawal Penertiban Tambang Tanpa Izin
Baca Juga
Pria ini diringkus lantaran nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dia disergap saat berada di Jalan Mukmin Lorong Aqso, Kelurahan Talang Bandung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU pada Kamis 30 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu switer hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X Nopol BG 3792 YP.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Miswanto.
“Benar, status tersangka sebagai kurir. Saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (2/4).
Akibat perbuatannya, kata AKP Syafaruddin, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka Miswanto mengakui jika dirinya hanya sebagai kurir narkoba. “Saya hanya kurir pak,” katanya singkat.
- Polda Sumsel Mulai Lakukan Rekayasa Lalin Ganjil Genap Besok
- Simpan 60 Paket Sabu, GP Dibekuk Satres Narkoba Polres Muara Enim
- Diperiksa KPK, Eks Dirut PT SMS Sarimuda Bakal Ditahan?