Pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan berhasil dibekuk.
- Mess Unsri yang Dihuni Mahasiswa Asal Sudan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Iphone hingga Laptop
- Dua Pria Curi Lampu di Warung Nasi, Rekaman CCTV Viral di Palembang
- Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi Pakaian Satu Bal di Laundry
Baca Juga
Pelaku yaitu Robin (30), dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Karang Dapo di rumahnya di Simpang Biaro, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Muratara pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pada waktu dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap oleh personel dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya.
Dijelaskannya, tersangka telah melakukan pencurian handphone milik korban Erwin (14), seorang pelajar, warga Kecamatan Karang Dapo, Muratara. Tersangka mencuri 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang disimpan korban di jok bagasi motor korban.
"Modusnya dengan cara membuka jok bagasi sepeda motor milik korban yang ditinggalkan, karena jok sepeda motor tersebut tidak terkunci, lalu tersangka melihat HP milik korban terletak didalam bagasi motor," jelasnya.
Kemudian tersangka mencuri handphone itu. Dan pasa saat tersangka sedang mengambil handphone korban, sempat terpergok oleh saksi Andika. Lalu tersangka bergegas pergi sambil membawa handphone itu masuk ke dalam rumah warga yang bernama Yopi.
Setelah itu tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian. Dan korban Erwin langsung melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka ke Ibu kandung korban. Lantas setelah tahu, Ibu kandung korban langsung melaporkannya ke Polisi guna di proses lebih lanjut.
Selanjutnya personel Polsek Karang Dapo yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui bahwa yang mengambil handphone korban adalah tersangka Robin. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang disita 1 unit handphone merk Vivo warma hitam dan 1 lembar baju kaos warna hitam motif gambar hewan.
- RSUD Rupit Dapatkan Bantuan Kemenkes, Fasilitas Baru Siap Dibangun
- Protes Kesulitan Air Bersih, Warga Beringin Makmur Segel Kantor PDAM
- Camat Rawas Ilir Targetkan Juara di MTQ Kabupaten Muratara 2025