Anak Dipukuli Tetangga hingga Patah Gigi, Ibu di Palembang Lapor Polisi

Korban (baju sekolah) didampingi ibu dan nenek saaf membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Korban (baju sekolah) didampingi ibu dan nenek saaf membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Neliwati (35) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (27/9) sekitar pukul 13.00WIB.


Kedatangan dia untuk melaporkan anak tetangga berinisial MN (14) yang diduga telah memukul anaknya MR (8) hingga mengakibatkan luka di bibir dan patah gigi.

Neliwati menceritakan, kejadiannya tak jauh dari rumahnya di Jalan Mojopahit VII, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/9) sekitar pukul 16.00.

Ketika itu, Nilawati sedang berjualan di pasar dan disuruh orang tuanya untuk pulang ke rumah, lantaran anaknya MR telah dipukul oleh terlapor hingga berdarah di mulut.

"Pas saya pulang dan diberitahu oleh ibu, katanya anak saya pecah bibir karena dipukul oleh anak tetangga ML," kata Neliwati saat diwawancarai awak media.

Dia mengatakan, tidak mengetahui secara pasti penyebab pemukulan itu terjadi. Hanya saja, menurut anaknya ketika sedang bermain didatangi oleh terlapor.

"Dia datang, langsung meludahi dan memukul anak saya dengan mainan plastik. Kemudian anak saya menangis sambil pulang ke rumah," tambah Neliwati.

Masih dikatakannya, orangtua terlapor sempat mendatangi rumahnya untuk tanggung jawab. Namun tidak  menemui titik terang, sehingga dia memilih lapor polisi.

"Meski baru berusia 14 tahun, terlapor itu sudah dewasa, tidak bersekolah dan juga merokok. Saya tidak terima, dan minta dia segera diproses sesuai hukum," tuturnya.

Sementara itu, laporan Neliwati telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2086/IX/2023/SPKT/Polrestabes Palembang dan akan segera ditindaklanjuti. [DP]