Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Harus Rela Lebaran di Penjara

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Jajaran satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai kurir barang haram jenis sabu-sabu yang kerap menjajakan diwilayah hukum Bumi Serepat Serasan.


Pelaku yakni Wal Asri alias Ali (31) yang tercatat sebagai warga dusun IX Desa Tanah Abab Selatan, yang berhasil diamankan disalah satu pondok kebun karet yang tak jauh dari kediamannya, Selasa (18/4).

Keberhasilan penangkapan pelaku berkat undercover petugas untuk melakukan teransaksi narkoba dengan pelaku dan satu rekannya ER yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasatresnarkoba IPTU Hamdani, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakkan dan melakukan teransaksi narkotika jenis sabu tersebut di wilayah tempat tinggalnya.

"Dari laporan yang kita terima, pelaku memang kerap bertransaksi narkoba. Setelah kita lakukan undercover, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa petang (18/04) sekira pukul 15.30 Wib," uar Kasatresnarkoba, Rabu (19/4)

Saat akan diamankan, lanjut Kasat, rekan pelaku ER yang ikut mengantarkan, melihat pelaku akan ditangkap anggota polisi seketika langsung melarikan diri.

"Pelaku datang dengan temannya, tetapi saat akan transaksi dengananggota kita dan akandilakukan penangkapan rekan korban terlebidahulu melarikan diri," Imbuhnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan diancam dengan pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.