Gerebek Rumah Bandar di OKU Timur, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu Dalam Bantal Boneka

Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang merasahkan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung/ist
Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang merasahkan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung/ist

Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang merasahkan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. 


Dalam ungkap kasus narkotika ini, polisi berhasil menangkap satu bendar bernama Firnando (22), serta mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 200 gram lebih senilai Rp150 juta yang disembunyikan tersangka di dalam bantal boneka di kamar tidurnya.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, membenarkan penangkapan terhadap bandar narkoba di Bantan Pelita tersebut. Tersangka digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di rumahnya Desa Bantan Pelita pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 07.10 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota kita, bahwa di Bantan Pelita ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” jelas AKP Ujang, Jumat (15/9).

Saat dilakukan penggerebekan, kata Kasat Narkoba, tersangka sedang  sedang tertidur di dalam kamar bersama istri dan empat anaknya serta dua lansia pengasuh anak-anaknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam bantal boneka yang ada di dalam kamar pelaku dengan berat masing-masing 101,84 gram dan 99,90 gram. Jika diuangkan sekitar Rp150 jutaan,” beber AKP Ujang.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti 2 paket besar sabu dan satu bantal boneka telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, tersangka bisa kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.