Anak Dianiaya Pengamen, Pedagang Tisu Lapor Polisi

Orangtua korban Mery ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Orangtua korban Mery ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Tidak terima anaknya berinisial RP (12) dianiaya, membuat Mery (38) warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini mendatangi Polrestabes Palembang.


Kedatangan Mery ke Polrestabes Palembang, Senin (9/10) siang, untuk melaporkan dua orang pengamen yakni AJ teman wanitanya EM yang diduga telah menganiaya anaknya.

Mery menjelaskan kejadiannya bermula ketika anaknya sedang berjualan di depan minimarket di Jalan SMB II, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (8/10) sekitar pukul 21.00.

"Anak saya lagi sedang duduk berjualan tisu di lokasi kejadian. Kemudian, kedua terlapor datang mendekatinya," kata Mery kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Tanpa tahu permasalahan, lanjut Mery, terlapor AJ marah-marah serta berkata kasar dengan korban RP hingga berujung dengan penganiayaan.  Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melerai keributan.

"AJ marah-marah dan menginjak tangan anak saya. Sedangkan EM langsung mendekat dan melangkahi serta menendang tubuh korban. Saya tidak terima makanya memilih untuk lapor polisi," jelasnya.

Dirinya berharap dengan laporan polisi yang dibuat, terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Ketika ada warga yang melihat dan melerai, mereka langsung kabur," cetusnya.

Sementara itu, laporan orangtua korban Mery sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang. [DP]