Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Penjara

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, MH  didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi , saat rilis ungkap kasus di Polda Sumsel, Selasa (15/3).(ist/rmolsumsel.id)
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, MH didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi , saat rilis ungkap kasus di Polda Sumsel, Selasa (15/3).(ist/rmolsumsel.id)

Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg) dari dua orang yang diringkus yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono.


Kedua tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh oknum warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merah Mata Sumatera Selatan. Oknum napi tersebut diketahui bernama Anton.

Keduanya ditangkap petugas saat berada di halaman parkir salah satu losmen di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (11/3) malam lalu.

Dari pengakuan kedua tersangka, rencananya narkoba tersebut bakal diedarkan di Kota Palembang dan PALI. "Pengakuan (mereka) mendapatkannya dari seorang warga binaan di LP Merah Mata berinisial At," kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, MH  didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi , saat rilis ungkap kasus di Polda Sumsel, Selasa (15/3).

"Ada dua kasus terbesar yang berhasil diungkap yang pertama Ganja seberat 33 kilogram dan sabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan Anton narapidana di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang," tambahnya. 

Dikatakan Rudi, dalam dua minggu ini anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba dan hasilnya tujuh kasus narkoba yang sangat menonjol berhasil di ungkap.

Dari tujuh kasus yang menonjol yang paling besar barang bukti yang di ungkap ada dua yakni 10 Kilogram (Kg) sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono pada 11 Maret 2022 di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di halaman parkir losmen Al-Mukaromah.

"Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan di edarkan di Palembang dan Pali," katanya.

Sehingga pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang terbungkus plastik the cina “Guayinwang,” katanya.

Sedangkan satunya lagi lanjut dia mengatakan, anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 33 Kg dengan mengamankan tersangka Eed Sumadi di terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang pada 7 Maret 2022 lalu.

"Sama seperti pengungkapan kasus sabu kita berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Inova," katanya.

Sehingga pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menghadang mobil pelaku di terminal Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang dan didapatkanlah barang bukti ganja tersebut.

Sedangkan selama dua minggu terakhir ini anggotanya berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 21 tersangka dengan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43 Kg, sabu sebanyak 12 Kg dan ekstasi sebanyak 1.810 butir.

Sedangkan secara total Polda, Polrestabes dan Polres jajaran tersangka yang berhasil diamankan mencapai 114 tersangka. "Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi," katanya.

"Dengan ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 167.113 jiwa, kita menghimbau kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri dan negara untuk menjauhi narkoba," pungkasnya.