Motor Niaga Roda Tiga Beserta Barang Dagangan Raib Dicuri, Pedagang Seafood di Palembang Lapor Polisi

Febriansyah saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. (ist)
Febriansyah saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. (ist)

Apes dialami Febriansyah (28), warga Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.


Pria yang berprofesi sebagai pedagang seafood di Pasar Lemabang ini harus kehilangan motor niaga roda tiga beserta barang dagangannya, Jum’at (31/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Motor niaga roda tiga yang selama ini selalu digunakannya untuk berdagang raib dibawa kabur pencuri saat tengah terparkir di Taman Musi IV, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Akibatnya, Febriansyah harus mengalami kerugian mencapai Rp60 juta, setelah kehilangan satu unit motor niaga roda tiga, udang seberat 40 kilogram, cumi-cumi 40 kilogram dan kerang 30 kilogram.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kepada petugas, Febriansyah menceritakan, peristiwa bermula ketika dia memarkirkan motor niaga yang berisikan barang dagangan di lokasi kejadian.

“Saya tadi pagi sedang bersiap untuk jualan di pasar. Saat mau memakai motor yang parkir di TKP, saya melihat motor sudah tidak ada lagi Pak,” ungkapnya.

Mendapati sepeda motornya dibawa kabur pencuri, dia pun langsung melihat rekaman kamera closed circuit television (CCTV) tetangganya. Didapati, pelaku yang mengambil sepeda motornya seorang diri.

“Ada rekaman CCTV (dia melintas dengan R3 saya). Pelakunya terlihat yang bawa cuma satu orang. Saya berharap setelah membuat laporan ini, polisi segera memproses dan menangkap pelakunya,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan curanmor. Menurut Heri, pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Benar, kami telah menerima laporan kasus 363 (curanmor) dari korban. Saat ini telah dilakukan olah TKP dan telah kami serahkan laporannya ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.