Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/9).
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Munculnya nama Alex Noerdin itu terungkap dari keterangan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma P Tobing, yang dihadirkan dalam saksi persidangan yang menjerat empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani.
Dalam kesaksiannya, Laonma mengatakan, Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin pernah perintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan uang senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laonma, kepada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Efendi, Selasa malam (7/9).
Laonma mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) pada tahun 2014.
“Saat itu seingat saya juga ada pak Marwah dan sejumlah pejabat pemprov Sumsel,” ungkap dia.
Kemudian atas perintah tersebut, nilai uang sebesar itu dimasukkannya sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Setelah itu, selanjutnya masuk di pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.
“Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya menyakinkan majelis hakim.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya melakukan pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya dalam TPAD.
“Benar ada pembahasannya yang mulia,” kata Mukti.
Pemprov Sumsel yang mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu dilakukan sebanyak dua termin.
Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi.
Setelah itu ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Asisten 3 Kesra Pemprov Sumsel, Akhmad Najib.
Sementara, Hakim Sahlan Efendi menuturkan, berdasarkan keterangan dari saksi mantan Kepala BPKAD Sumsel tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (Top Down), berbeda dari lumrah terjadi yaitu dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (Bottom up).
Terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Pengadilan Tinggi Sumsel, M Naimullah di Palembang mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang, untuk bersaksi pada sidang pekan depan. Lalu untuk Alex Noerdin juga diagendakan pemanggilan pada sidang dua pekan ke depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan kedepan sebagai saksi,” kata dia.
Menurut Naimullah, kedua petinggi Sumsel itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya, terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pelantikan Diundur, Herman Deru - Cik Ujang Tunggu Keputusan Presiden
- Diduga Langgar Aturan ASN, Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Kepsek
- KPU Tetapkan HDCU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Periode 2025-2030