Modal Rp 9 Juta, Pedagang Narkoba Bisa Untung Rp 6 Juta

Pada Press Release Ungkap Kasus, Jumat (26/6/2020), disebutkan Polres Pagaralam amankan warga Tebat Baru Ilir, yang diduga pengedar narkoba berinisial YU Bin Usman.


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Narkoba Regan Kusuma mengatakan, pada hari kamis tanggal 25/06/2020 sekira pukul 15:00 WIB telah tertangkap seorang pria berinisial YU Bin Usman di kediamannya sendiri, beralamat di Tebat Baru Ilir RT 02/ RW 03 Keluarahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

"Pada saat dilakukan pemerikasaan di rumah tersangka (TSK) ditemukan satu Dompet Warna Biru berisikan 51 paket diduga Sabu sabu dan 7 buah pil extasi, 8 plastik klip kosong, di dinding dapur rumah," Jelasnya.

Dikatakan Dolly, Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 51 paket sabu berat beruto 24,87 gram, 7 butir diduga pil extasi seberat 2,50 gram, 8 plastik klip kosong, satu dompet warna biru, uang tunai Rp 981, 000 dan 2 unit HP.

"TSK dijerat sesuai pasal 114 ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pengakuan tersangka, Dirinya baru yang kedua kalinya mengedarkan narkoba.
"Narkoba didapat dari Lintang Empat Lawang. Sebelumnya sempat sukses ngedar namun kali ini tertangkap," paparnya.

YU menuturkan, Sekali beli barang butuh uang Rp.9 000.000 dengan keuntungan mencapai Rp6juta.

"Kalau habis terjual bisa untung lima sampai enam juta rupiah," Pungkas YU. [ida]