Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jumat (5/8).
- Kawali Dorong Pemerintah Tindak Tegas Atasi Masalah Sungai di Palembang
- Butuh Transaparansi dan Solusi Pasti Menagani Pencegahan Karhutbunlah di Sumsel
- Sederet Kasus Lingkungan Tak Tuntas, Kawali Sumsel Siap Sinergi dengan Polda Sumsel: Jerat Pidana RMK Energy (RMKE) dan Korporasi Perusak Lingkungan
Baca Juga
Kedatangan mereka guna menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang, PT Sriwijaya Bara Priharum kepada KLHK RI.
“Berkasnya sudah kami serahkan ke Dirjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI. Harapannya bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua Kawali Sumsel, Candra Anugerah kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (7/8).
Dalam surat laporan Kawali Sumsel No: 02/SP/Laporan/II/2022 tersebut, PT SBP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pengalihan alur sungai tanpa izin dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Palembang. Perusahaan melakukan pelanggaran tersebut pada 2018, setelah aturan mengenai pengalihan alur sungai diserahkan ke Kementerian PUPR pada 2015.
“Sehingga memang ada pelanggaran disitu,” ujar Chandra.
Menurutnya, bentuk pelanggaran itu juga diperkuat dengan adanya Nota Dinas 95/MB.07/Korit-Sumsel/2021 yang ditanda tangani Wendy Binur, Koordinator Inspektur Tambang Sumsel saat itu. Isi dari nota dinas itu, berisi bahwa PT SBP melakukan penambangan di areal yang dilarang tanpa menyelesaikan rekomendasi perbaikan.
“Artinya perusahaan hingga kini masih melakukan aktivitas penambangan di areal yang dilarang tanpa ada upaya untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” terangnya.
Untuk itu, Chandra meminta agar KLHK RI melalui Dirjen Gakkum segera menindaklanjuti laporan pengrusakan lingkungan tersebut. Apalagi, sambungnya, perusahaan juga masih mendapat Proper biru atas upayanya dalam menjalankan operasional dengan memperhatikan lingkungan.
“Pemberian Proper Biru ini juga tidak relevan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan. Kami harap Dirjen Gakkum bisa segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” tandasnya.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!