Wanita berprofesi sebagai pemandu lagu yakni Rosi Sasmita (23), yang dilaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran menganiaya suaminya Erick Kustiandi Wijaya angkat bicara.
- Kuasa Hukum Korban Sebut Suami yang Sekap Istri hingga Kurus Kering Ditangkap
- Gegara Diminta Uang, Suami Aniaya Istri dengan Kayu dan Helm
- Dapat Kiriman Video Tak Senonoh Istrinya dengan Pria Lain, Warga Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Rosi membantah telah memukul suaminya menggunakan kayu gelam seperti yang dilaporkan oleh Erick di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, beberapa hari lalu.
“Memukul pakai gelam dan cangkul itu tidak ada dan tidak benar. Tidak mungkin, saya seorang wanita bisa mengayunkan kayu gelam ke dia. Semuanya tidak benar,” kata Rosi kepada wartawan, Rabu (31/1) siang.
Rosi menceritakan, justru dirinya yang menjadi korban KDRT dilakukan oleh Erick. Peristiwa itu terjadi di rumah indekos di Jalan Dwikora II, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (28/1) sekitar pukul 10.00.
“Awalnya saya kaget melihat ada dia di kamar, terus saya suruh pulang karena memang kami sudah pisah ranjang dan pisah rumah. Dia tidak mau pulang, kami pun cekcok mulut,” ungkap Rosi.
Setelah cekcok mulut itu, lanjut Rosi, Erick malah keluar rumah dengan membawa anak kandung mereka. Melihat hal itu, Rosi pun mencoba mempertahankan anaknya agar tidak dibawa oleh Erick.
“Dia mau bawa anak Pak. Saya bilang tidak boleh. Pas mau mengambil anak saya, dia malah meninju, menendang dan mendorong sampai luka memar di mata, lecet di tangan serta kaki,” tambah Rosi.
Di tempat yang sama, Apriyansyah selaku Kuasa Hukum Rosi Sasmita mengatakan, kasus KDRT yang dialami oleh kliennya telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Minggu (28/1) kemarin.
“Kami sudah melaporkan kasus KDRT yang dialami oleh korban di Polrestabes Palembang. Kami melaporkan dia terlebih dahulu, pada Senin ada laporan dari suaminya dan merasa jadi korban. Kami pun sempat kaget,” tuturnya.
Ia menduga, laporan yang dilakukan oleh Erick hanya sekedar rekayasa. Sebab, kejadian sebenarnya, Rosi yang menjadi korban KDRT. Apalagi keduanya sudah tidak tinggal satu rumah lagi.
“Terlapor ini berkunjung ke rumah klien kami dengan alasan ingin menjenguk anak. Entah kenapa, terlapor melakukan perampasan anak. Terjadilah keributan dan klien kami menjadi korban luka-luka lebam,” jelasnya.
Didampingi rekannya Meryan Padriyanto dan Fajri Ramadhan, Apriyansyah berharap, aparat kepolisian Polrestabes Palembang khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Harapan kami selaku hukum, meminta Polrestabes Palembang untuk segera melakukan penyelidikan agar kasus ini terbuka secara terang benderang, siapa korban dan siapa pelakunya. Sampai saat ini, kami meyakinkan klien kami sebagai korbannya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya,seorang pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang berinisial RS, tega menganiaya suaminya yakni Erick Kustiandi Wijaya dengan menggunakan kayu gelam.
Akibat kejadian tersebut, Erick mengalami luka memar di lengan kanan-kiri dan luka cakar di punggung kiri dan kanan. Sehingga, dia melaporkan istrinya ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/1) siang.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak