Kuasa Hukum Korban Sebut Suami yang Sekap Istri hingga Kurus Kering Ditangkap

Kuasa Hukum Keluarga Korban Novel Suwa saat diwawancarai wartawan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kuasa Hukum Keluarga Korban Novel Suwa saat diwawancarai wartawan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dikabarkan telah mengamankan Wahyu Saputra alias WS (26) yang merupakan suami dari Sindy Purnama Sari (24).


Sebelumnya, Sindy meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring Palembang usai diduga ditelantarkan oleh suaminya selama kurang lebih tiga bulan.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Novel Suwa membenarkan, terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Jadi kami hari ini sudah diperlihatkan tersangka, tersangka sudah ditangkap dan ditahan,” kata Novel saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1) siang.

Dia mengatakan, pihak keluarga meminta keadilan dalam kasus kematian Sindy. Sebab, dari laporan polisi yang dibuat ada dugaan penelantaran yang membuat korban meninggal di ruang UGD.

“Kami meminta penyidik untuk merubah pasal menjadi Pasal 49 menjadi Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dengan hukuman 15 tahun penjara dikarenakan korban meninggal dunia. Karena kalau penelantaran hanya hukumannya 5 tahun,” pungkas dia.