Gegara Diminta Uang, Suami Aniaya Istri dengan Kayu dan Helm 

Ahmad Jais (54) tersangka yang menganiaya istri karena kesal diminta uang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Ahmad Jais (54) tersangka yang menganiaya istri karena kesal diminta uang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang suami di Kota Palembang yakni Ahmad Jais (54) tega menganiaya istrinya berinisial D (35) dengan menggunakan kayu balok dan helm hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.


Akibat dari perbuatannya, Jais harus menginap di balik jeruji usai ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dihimpun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka di Jalan Pembangunan, Lorong Wakaf, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (15/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bermula ketika korban DA meminta uang kepada pelaku. Namun bukannya diberi, suaminya malah marah-marah dan langsung memukul dengan helm sebanyak empat kali dan tangan kosong tiga kali.

Tak sekedar itu, melihat korban sudah tersungkur, pelaku yang sudah gelap mata kembali memukul DA menggunakan kayu balok sepanjang satu meter. Tak terima dianiaya, korban pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fifin saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (11/3) siang.

Fifin menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban DA mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Selain mengamankan tersangka, sambung Fifin, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, helm merk honda warna hitam dan kayu balok satu meter yang digunakan untuk menganiaya istrinya. 

"Atas ulahnya tersangka terancam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ayat (4) UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara itu, tersangka berkilah menganiaya istrinya. Saat itu dia hanya membela diri dari DA yang sedang memukulnya menggunakan kayu balok sepanjang 1 meter.

“Saya baru pulang dari buatkan kamar anak saya dari istri pertama. Dia tidak setuju dan minta uang. Terjadilah cekcok mulut, dia mengambil kayu balok, lalu mau memukul tapi saya tangkap Pak,” kata dia.

“Nah pas rebutan kayu itu, saya dorong kayu itu ke badannya berulang kali, mungkin itulah yang dibilangnya memukul. Kalau pakai helm itu tidak ada, helm terjatuh dari kepala saya dan terkena dia,” kilah pelaku Jais.