Pasca Dinonaktifkan, AP Bakal Diberhentikan dari PPK Talang Kelapa?

Ilustrasi KPU (Istimewa/net)
Ilustrasi KPU (Istimewa/net)

AP (30) yang merupakan anggota PPK Talang Kelapa Banyuasin kini telah dinonaktifkan sebagai anggota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin juga bakal membentuk tim pemeriksa terkait status AP. Hal ini untuk menentukan status AP apakah bakal diberhentikan atau diberikan peringatan.


Anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, Legar Saputra mengatakan, rencananya tim ini dibentuk dalam minggu ini. Dimana, tim ini bakal memeriksa terkait kasus AP di PPK Talang Kelapa.

"Nantinya tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keterangan pihak terkait lainnya," katanya. 

Usai pemeriksaan, pihaknya akan dapat mengambil langkah dan putusan secara profesional. Untuk menentukan apakah diberhentikan atau hanya diberikan peringatan.

Saat ini status AP yang sebelumnya anggota PPK Talang Kelapa Divisi SDM dan Parmas telah diberhentikan sementara atau non aktif.

"Status ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dia berharap, kejadian ini tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pilpres.

Untuk diketahui, AP yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyuasin Sumsel nekat menghajar PKD (24) yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Talang Keramat.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu di Jalan Palembang-Betung, Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Akibatnya, PKD pun melaporkan kejadian itu ke Polres Banyuasin pada Minggu (24/12/2023) kemarin, karena mengalami luka memar di bagian wajah hingga pundak.