Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin 

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, H Askolani-Netta Indian/ist
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, H Askolani-Netta Indian/ist

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02, Slamet Somosentono-Alfi Novtriansyah Rustam, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.


Putusan perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari keterangan resmi MK.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti, termasuk tuduhan mengenai politik uang (money politics) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Majelis juga mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam proses tersebut, saksi dari Pemohon mengajukan keberatan terkait kesalahan input data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 07, Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I. Namun, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak suara formulir C hasil bupati/wakil bupati, yang kemudian hasilnya sesuai dengan salinan C hasil dari Bawaslu Banyuasin.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Dengan putusan ini, secara otomatis pasangan calon nomor urut 01, Askolani-Netta, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2025-2030.

Menanggapi putusan MK, Askolani mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.

"Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras dan doa dari seluruh tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banyuasin," ujarnya pada Selasa (4/2/2025).

Saat disinggung mengenai persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 18-20 Februari 2025 di Jakarta, Askolani menyatakan bahwa dirinya dan Netta masih menunggu penetapan resmi dari KPU Banyuasin.

"Meski MK telah memutuskan menolak gugatan Paslon 02, kami tetap menunggu penetapan resmi dari KPU Banyuasin," tambahnya.

Askolani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal jalannya proses pemilihan hingga putusan final dari MK.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuasin yang telah mengawal proses ini hingga selesai. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur," pungkasnya.