Pemerintah Izinkan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg, Harus Jadi Sub Pangkalan Resmi  

Kondisi pembelian gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan resmi Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kondisi pembelian gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan resmi Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong dan pengecer untuk menjual LPG atau elpiji 3 kg, dengan syarat mendaftar sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 


Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi agar lebih tepat sasaran.  

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa para pengecer nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub pangkalan resmi melalui pendaftaran di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).  

"Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi MAP agar bisa terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. Dengan begitu, harga di tingkat konsumen dapat lebih terkontrol, dan distribusi elpiji 3 kg bisa sampai ke masyarakat yang berhak," ungkap Heppy, Rabu (5/2/2025). 

Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, 375.000 di antaranya merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani atau nelayan.  

Sementara itu, di Sumatera Selatan, kebijakan ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.  

"Masih menunggu arahan dari pusat, belum bisa memberikan pernyataan," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan.  

Ia menambahkan pasokan LPG subsidi di Sumsel mencapai 814 metrik ton per hari, setara dengan 271.333 tabung LPG 3 kg. Distribusi dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk setiap kabupaten/kota.