DKPP Periksa KPU Banyuasin Terkait Dugaan Dua Versi Pengumuman Hasil Seleksi PPS

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (10/12).(Dokumentasi DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (10/12).(Dokumentasi DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dalam sidang perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024. 


Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/12).  

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, yaitu Siti Holijah, April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. Mereka menuduh Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana, melakukan tindakan tidak profesional selama proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).  

Para Pengadu menyoroti terbitnya dua versi pengumuman seleksi calon anggota PPS pada 25 Mei 2024. Kedua versi tersebut diduga menampilkan daftar nama peserta yang berbeda, yang memicu kebingungan publik dan menimbulkan kegaduhan.  

“Dua versi pengumuman ada perbedaan nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dengan yang tidak lolos. Publik dibuat bertanya-tanya,” ujar Pengadu I, Siti Holijah.  

Siti juga menuding KPU Banyuasin tidak memberikan klarifikasi kepada publik terkait adanya dua pengumuman tersebut, serta menduga adanya kecurangan dalam seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan praktik pungutan liar kepada peserta seleksi.  

Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, hanya ada satu pengumuman resmi yang diterbitkan melalui media sosial resmi KPU Banyuasin.  

“Pengumuman resmi hanya dipublikasikan melalui Facebook dan Instagram resmi KPU Banyuasin. Sehingga, tuduhan adanya dua pengumuman adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.  

Ia juga menjelaskan bahwa pengumuman lain yang beredar tidak berasal dari KPU Banyuasin, sehingga pihaknya tidak merasa perlu memberikan klarifikasi.  

Teradu lainnya, Legar Saputra, juga membantah tuduhan pungutan liar dan menyatakan tidak pernah menjanjikan apapun kepada peserta seleksi. “Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.  

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Selatan, yaitu Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU). DKPP akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan kebenaran tuduhan tersebut.