MK Putuskan Polri Tetap Tangani Kejahatan Sektor Keuangan

Gedung MK. (ist/net)
Gedung MK. (ist/net)

Penyidik Polri dapat menangani kasus di sektor jasa keuangan. Hal ini berdasar dari terkabulkannya permohonan uji materi UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Adapun Pasal yang diuji pemohon adalah Pasal 8 angka 21 yang memuat perubahan atas frasa “Penyidikan sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21 / 2011. Dimana keberadaan pasal di UU P2SK tersebut menghilangkan kewenangan penyidik Polri untuk mengusut kasus-kasus kejahatan di bidang ekonomi.

"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).

Permohonan itu pun dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

Karena menurut MK, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Sekalipun undang-undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” kata Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.

“Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Polri," tambahnya.

Seperti diketahui, judicial review itu diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV) yang memohon untuk pengujian kembali Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.

Latar belakang permohonan judicial review ini dibuat, karena penggugat merugi ihwal tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian RI. Hal itu terkait atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.  

Sebaliknya, proses itu bisa melalui penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.