MAKI Sebut Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara Sumbang Dana Kampanye Rp 400 Miliar Untuk Pemilu

Ilustrasi suap. (ist/net)
Ilustrasi suap. (ist/net)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa ada aliran dana Rp 400 miliar yang berasal dari tambang ilegal di Sulawesi Tengah yang dipergunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.


Temuan itu saat ini telah dilaporkan MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan tindak lanjut. Sebab, Boyamin menduga bahwa pemilik tambang ilegal tersebut merupakan salah satu tim sukses salah satu pasangan kandidat.

“Saya mohon maaf tidak menyebutkan kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang tindak lanjuti. Karena pemilik utamanya ini menjadi salah satu tim kampanye,”kata Boyamin, Kamis (21/12).

Modus yang digunakan tambang ilegal tersebut adalah dengan memakai izin milik perusahaan lain yang dinyatakan telah pailit. Mereka kemudian seakan-akan mendapatkan izin untuk melakukan penambangan.

“Modus kedua, mereka tidak mengantongi izin dan kementerian dan tidak bayar iuran. Modus ketiga adalah dokumen terbang,”ujarnya.

Hasil perhitungan MAKI, tambang ilegal tersebut meraup penghasilan Rp 3,7 triliun. Namu, Rp 400 miliar diantaranya digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon.

“Ada dugaan praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu, sehingga mereka bisa melakukan aktivitas tambang ilegal,”ungkapnya.

Pada pemilu sebelumnya, isu soal tambang ilegal mendanai kampanye ini telah berhembus. Namun, belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.


Dengan laporan ini, Boyamin berharap KPK segera mengambil langkah sehingga ada tindak lanjut.

“Coba KPK bongkar praktik semacam ini, karena keluar juga kampanye pemilu sebelumnya tapi tidak ada tindak lanjut,”kata dia.