Miris, Belanja Barang dan Jasa Inspektorat Lahat Rp 727 Juta Diduga Tanpa Bukti Pertanggung Jawaban

Kantor Inspektorat Lahat. (net/rmolsumsel.id)
Kantor Inspektorat Lahat. (net/rmolsumsel.id)

Realisasi belanja barang dan jasa Inspektorat Kabupaten Lahat sebesar Rp 727.025.596 tahun anggaran 2022 diduga tanpa bukti pertanggung jawaban.


Hal itu terkuak setelah Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan melakukan audit.

Berdasarkan data yang didapatkan kantor Berita RMOLSumsel.id dari BPK, temuan itu berada di nomor urut lima. Tertulis dalam laman tersebut, realisasi belanja barang dan jasa pada Inspektorat Lahat tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 727.025.596 dan pertanggung jawaban tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 56.890.400.

Penjelelasan pada halaman 31 tertulis, laporan realisasi anggaran inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2022 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa Rp 13.681.286.427 dengan realisasi sebesar Rp 5..388.840.642 atau 39,39 persen dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja melalui GU/UP/TU dan LS serta konfirmasi kepada inspektur tahun 2022 pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran dan operatur menujukkan permasalahan sebagai beriikut:

a.Pengajuan SPM LS Inspektorat Lahat tidak dilengkapi bukti yang sah dan bukan untuk pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan. Hasil pemeriksaan dokumen SPM LS secara uji petik pada beberapa SKPD menujukkan bahwa pengajuan SPM LS Inpspektorat yang serahkan ke kuasa hukum HUD diketahui bahwa dokumen kelenngkapan tidak disertai dengan bukti SPJ yang lengkap dan sah. Bukti SPJ hanya berupa kwitansi internal, rekap penerima honorarium tanpa tanda tangan, rekap perjalanan dinas yang akan dicairkan dan surat pengantar Inspektur. Hasil wawancara dengan PA, PPK, SKPD, Bendahara pengeluaran dan operator SIPD dan SIMDA diketahui pencairan LS tersebut kegiatan itu yang sebagaian besar belum dilaksanakan. 

b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp727.025.596,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja Inspektorat melalui mekanisme pembayaran UP/GU/TU dan LS menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp727.025.596,00.

Belanja Barang dan Jasa Inspektorat yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

No

Mekanisme Pencairan

Realisasi (Rp) 

SPJ Diserahkan (Rp)

SPJ Kurang (Rp)

1

LS

3.778.427.212,00

3.364.285.073,00

414.142.139,00

2

GU 1

417.150.328,00

407.535.828,00

9.614.500,00

3

GU Nihil

416.878.332,00

409.288.332,00

7.590.000,00

4

TU 1

274.957.200,00

240.834.800,00

34.122.400,00

5

TU 2

330.087.600,00

233.292.013,00

96.795.587,00

6

TU 3

171.339.970,00

6.579.000,00

164.760.970,00

Jumlah

5.388.840.642,00

4.661.815.046,00

727.025.596,00

c.Pertanggungjawaban belanja ATK tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp 33.563.000,00. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban GU 1 diketahui terdapat belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilaksanakan pada Toko T sebesar Rp133.511.000,00. Belanja ATK tersebut dilakukan dengan membuat pemesanan ke pihak ketiga sebagai perantara. 

Pihak ketiga membuat pesanan ke Toko T untuk menyiapkan barang belanja yang kemudian diserahkan ke Inspektorat. Atas belanja tersebut, dibuatkan surat pemesanan, surat tagihan, dan kuitansi dinas sebagai bukti pertanggungjawaban oleh Operator sesuai dengan pagu. Dokumen pertanggungjawaban tersebut kemudian diserahkan ke pihak ketiga untuk dilengkapi dengan cap dan tanda tangan Toko T. Hasil konfirmasi kepada pihak perantara Toko T diketahui belanja ATK yang dilakukan hanya sebesar Rp79.948.000,00. Selanjutnya diperoleh bukti belanja ATK di toko lain sebesar Rp20.000.000,00 yang dipertanggungjawabkan dengan nota Toko T. Dengan demikian, terdapat pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp33.563.000,00 (Rp133.511.000,00 - Rp79.948.000,00 - Rp20.000.000,00).

d. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp23.327.400,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban TU 1 dan LS serta hasil wawancara dengan PPK SKPD dan PPTK menunjukkan terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp23.327.400,00.

Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Inspektorat

No

No SP2D

No Bukti

Nilai Kuitansi (Rp) 

Hasil Konfirmasi (Rp) 

Nilai SP2D tidak sesuai (Rp)

1

11.01/04.0/000001/TU/6.01.0.00.0.00.

24

5.593.200,00

0,00

5.593.200,00

57.0000/P.02/7/2022

27

5.593.200,00

0,00

5.593.200,00

19

5.593.200,00

0,00

5.593.200,00

2

11.01/04.0/000091/LS/6.01.0.00.0.00.

3

9.849.000,00

7.766.400,00

2.082.600,00

57.0000/P.04/11/2022

5

7.675.800,00

5.593.200,00

2.082.600,00

34

2.082.600,00

0,00

2.082.600,00

3

11.01/04.0/000122/LS/6.01.0.00.0.00.

57.0000/P.05/12/2022

900.000,00

600.000,00

300.000,00

Jumlah

23.327.400,00

Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar Rp783.915.996,00 dengan rincian bukti setor tanggal 13 April 2023 sebesar Rp160.000.000,00, tanggal 27 April 2023 sebesar Rp43.109.600,00, Rp56.890.400,00 dan Rp523.915.996,00.

Sementara itu pihak redaksi telah mencoba menghubungi Inspektur Kabupaten Lahat, Drs Sahabadi T M.Si. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.