Merasa Dirugikan, PKB Palembang Laporkan PSL Rasa PSU di Kemang Agung ke Bawaslu

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kemang Agung Kertapati/ist
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kemang Agung Kertapati/ist

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di 2 TPS Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu ke Bawaslu Palembang, Senin (26/2).


Pelaporan di sampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail bersama jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang.

Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.

Pihaknya mengharapkan Bawaslu Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini.

"Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU," kata Sutami yang juga anggota DPRD  Palembang ini.

Dia mengatakan, pihaknya merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan. 

"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,” katanya.

Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang  mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti  laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan dalam waktu dekat akan ada kejelasan terkait laporan ini.