Seorang pria paruh baya bernama Marhum (68) harus mendekam di balik jeruji Polsek Sako setelah melakukan pengancaman terhadap seorang petugas Linmas menggunakan senjata tajam.
- Usai Dijemput Paksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka
- Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri
- Pacar Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak Bakal Ikut Jadi Tersangka?
Baca Juga
Insiden tersebut terjadi di TPS 56, Komplek RSSA, Kecamatan Sako, Palembang, pada hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024).
Kapolsek Sako, Kompol M. Aidil Fitri, mengungkapkan kejadian bermula ketika Marhum datang ke TPS tanpa membawa surat undangan memilih. Petugas Linmas meminta pelaku untuk mengambil surat undangan tersebut. Namun, Marhum tidak terima dan terlibat adu mulut dengan petugas.
“Pelaku merasa tidak terima disuruh pulang untuk mengambil undangan. Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mengancam akan menusuk petugas Linmas,” ujar Aidil saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan menghindari serangan. Warga sekitar bersama petugas yang berjaga di TPS segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Polsek Sako.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kini, Marhum dijerat dengan Pasal 335 dan UU Darurat No. 1 Tahun 1946 terkait ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal satu tahun penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sebagai bentuk penegakan aturan agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan kondusif,” tegas Aidil.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR