Menyambut PLTSa Keramasan Senilai Rp 1,7 Triliun, Akankah Melupakan PLTSa Sukawinatan ?

Kondisi terbaru gedung Pembangkit Listrik di areal TPA Sukawinatan. (rmolsumsel.id)
Kondisi terbaru gedung Pembangkit Listrik di areal TPA Sukawinatan. (rmolsumsel.id)

Pemerintah pusat memasukkan kota Palembang sebagai salah satu kota lokasi dibangunnya infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama 11 kota lainnya di Indonesia.


Masuknya kota Palembang ini, tertuang dalam Perpres No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Selain kota Palembang, PLTSa juga dibangun di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar dan Kota Manado.

Untuk pembangunan PLTSa di kota Palembang, Pemkot telah menyiapkan lahan seluas 22 hektar di kawasan Keramasan. Di lahan dekat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) inilah akan dibangun pembangkit tenaga listrik yang akan dibangun dan dikelola sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, PT Indo Green Power (PT IGP).

Pembangunan PLTSa ini ditaksir bernilai Rp 1,7 Triliun. Dengan memanfaatkan insenerator, tenaga listrik yang dihasilkan bisa mencapai 20 Megawatt (MW) yang diklaim bisa mencukupi kebutuhan masyarakat dan menambah dominasi Sumsel sebagai Provinsi Lumbung Energi. Hanya saja, proyek yang sedianya dimulai pada 2019 lalu terpaksa ditunda akibat pandemi Covid-19.

Titik terang proyek ini kembali muncul setelah pada Sabtu (26/6) pekan lalu, Wali Kota Palembang Harnojoyo melakukan rapat dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Usai rapat, kepada awak media, Harnojoyo mengungkapkan jika megaproyek ini akan segera dimulai dalam waktu dekat.

“Sempat terhambat karena pandemi, tapi ini sudah masuk adendum (tambahan klausul, perpanjangan waktu) dan akan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga yang memenangkan tender ini,”kata Harnojoyo.

Kondisi terbaru PLTSa Sukawinatan. (rmolsumsel.id)

PLTSa Bukan Cerita Baru

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota Palembang bukanlah cerita baru. Mimpi warga Palembang untuk memiliki pembangkit listrik dengan energi terbarukan telah dimulai sejak tahun 2014 silam.

Saat itu, Pemkot Palembang telah membangun PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dengan alokasi dana sebesar Rp22 Miliar dari APBN melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pembangunan proyek ini dilaksanakan oleh PT Pasadena Enginering Indonesia (PEI) yang kemudian memanfaatkan volume sampah 500-600 ton perhari yang dikonversi menjadi energi listrik sebesar 500-600 KwH/jam.

Saat itu, PT PEI dikenal sebagai salah satu perusahaan yang menekankan implementasi teknologi berbasis pelestarian lingkungan. Dimana proyek ini dibangun dengan teknologi landfill dan pembangunannya dibagi dalam beberapa subsistem secara berurutan. Dimulai dari pembangunan Unit Pengumpulan Gas, Unit Pengolahan Gas, Unit Pembangkit Listrik dan terakhir adalah Unit Transmisi dan Distribusi Jaringan Listrik.

Proyek ini ditargetkan untuk mengaliri listrik bagi warga yang tinggal di kawasan sekitar TPA Sukawinatan, Kecamatan Sukarami. Seperti dilansir dari https://kabar24.bisnis.com, pada tahun 2014 lalu, Direktur PT Pasadena Enginering Indonesia (PEI), Trio Chadis menjelaskan jika terdapat tiga zona di areal TPA yang dijadikan sumur penghasil gas metan yang menjadi sumber energi.

Yaitu Zona K dengan delapan sumur, Zona D dengan 12 sumur dan Zona C dengan 10 sumur, dimana setiap setiap sumur diperkirakan menghasilkan sekitar 10-20 nmh3/h gas metan. Dengan asumsi kebutuhan gas metan untuk mesin 500 KwH/Jam mencapai 200-250 nmh3/h. Setelah berhasil dibangun dan beroperasi, pengelolaan PLTSa Sukawinatan ini lantas diserahkan ke Pemkot Palembang.

Harnojoyo yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota menunjuk BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) yang dipimpin oleh Ahmad Novan untuk menjadi pengelola sementara saat itu. Sampai akhirnya PLTSa ini diujicobakan dan diketahui mampu mengaliri listrik untuk sektiar 200 Kepala Keluarga (KK) di sekitar lokasi.

"Uji coba sudah beberapa kali dilakukan untuk mengecek kesiapan utilitas pembangkit, dan bisa dikatakan berhasil sehingga tidak ada masalah lagi untuk benar-benar beroperasi pada akhir tahun ini," kata Direktur SP2J Ahmad Novan saat itu, dilansir dari https://www.republika.co.id/

Pada tahap awal perjalanan PLTSa itu, Pemkot Palembang menalangi seluruh biaya operasional lewat APBD. Saat itu Novan juga telah menyebut jika Pemkot Palembang telah menjalin kesepakatan dengan PT PLN (Persero) untuk harga jual listrik yang menjadi terobosan bagi Pemkot Palembang tersebut.

Pipa yang mengalirkan gas metan dari gunung sampah untuk PLTSa Sukawinatan. (rmolsumsel.id)

Pemkot Sudah Terbitkan Peraturan Wali Kota Untuk PLTSa Sukawinatan

Harnojoyo yang saat pembangunan PLTSa Sukawinatan menjabat sebagai Plt Wali Kota diangkat sebagai Wali Kota Palembang definitif pada Agustus 2015. Nah, jelang akhir tahun, tepatnya pada Desember 2015 setelah PLTSa selesai dibangun, Pemkot Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota No.65 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukawinatan pada Dinas Kebersihan Kota Palembang.

Aturan ini diundangkan di Palembang pada tanggal 18 Desember 2015, oleh Sekretaris Daerah Ucok Hidayat, dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Harnojoyo. Adanya peraturan ini secara jelas menunjukkan jika PLTSa itu telah beroperasi dengan dikepalai oleh sekorang pimpinan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kebersihan dan secara operasional dibawah koordinasi Kepala Bidang Pengelolaan TPA dan Limbah. Tidak lagi oleh PT SP2J.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun sampai pada tahun 2016 pengelolaan tetap dilakukan oleh PT SP2J. Hal ini terbukti dari dokumen pengadaan barang dan jasa Konsultan Studi Interkoneksi / Penyambungan ke Grid PLN Proyek PLTSa Sukawinatan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya. Dengan waktu pelaksanaan 19 Desember 2016 sampai 28 Februari 2017.

Tangkapan layar dokumen pengadaan untuk PLTSa Sukawinatan yang dikeluarkan PT SP2J pada tahun 2016. (tangkapan layar/rmolsumsel,id)

Megaproyek yang Kini Terlupakan

Lama tak terdengar beritanya, megaproyek senilai Rp 22 Miliar itu diketahui terbengkalai. Berdasarkan penelusuran tim rmolsumsel.id, gedung pembangkit listrik yang menyimpan insenerator terlihat terkunci dengan rapat. Sejumlah pemulung yang ditemui mengaku jika tidak ada lagi operasional di lokasi tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

Bahkan saat tim mencoba mendekat dan melihat di bagian dalam, peralatan dan mesin bercat oranye itu sudah dipenuhi debu yang tebal. Narasumber lain yang ditemui menjelaskan jika PLTSa tersebut sebetulnya masih bisa difungsikan. Namun, selama ini hanya sebatas pemanfaatan gas metan untuk menghasilkan listrik bukan dibakar menggunakan insenerator.

Inilah yang menjadi kendala dalam mengkonversi sampah untuk menghasilkan listrik. Apalagi, gas metan yang ditangkap untuk menghasilkan listrik tidak disalurkan menggunakan plastik khusus, sehingga gas tersebut menyebar dan tidak ditangkap secara optimal. Pada kenyataannya pipa untuk menangkap gas metan hanya ditancapkan ke tanah atau sumur yang terdapat di gunung sampah TPA Sukawinatan.

“Karena tidak memiliki cukup gas metan, jadi tidak bisa digunakan secara maksimal untuk menghasilkan listrik,”katanya. Dengan jumlah sampah yang meningkat setiap tahunnya, tentu insenerator sangat dibutuhkan untuk mengolah atau mengkonversi sampah tersebut menjadi energi. Tidak seperti yang terjadi saat ini hingga membuat megaproyek ini terbengkalai.

Dengan jumlah sampah yang ada di kota Palembang mencapai 800-900 ton setiap harinya, pengelolaan sampah menjadi energi ini merupakan peluang yang potensial.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi PLTSa Sukawinatan ini, Wali Kota Harnojoyo usai rapat secara virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PLTSa yang baru akan dibangun pada tahun 2021 ini, mengatakan jika pengelolaan PLTSa Sukawinatan sudah diserahkan kepada SP2J. "Kalau tidak salah itu (PLTSa Sukawinatan) dikelola oleh SP2J, coba tanya ke SP2J ya..," singkatnya. Saat ini, menurutnya Pemkot Palembang tengah fokus dengan pembangunan proyek strategis PLTSa Keramasan.

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Direktur PT SP2J Ahmad Novan Novan membantah jika PLTSa tersebut telah diserahkan pengelolaannya kepada PT SP2J. Bahkan, dia mengaku sampai sekarang proyek tersebut belum pernah dikelola oleh pihaknya karena masih dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan infrastruktur tersebut merupakan milik dari Kementrian ESDM.

"Belum diambil alih, barang tu tepancang (berdiri) disitulah, dak tau (tidak tahu) mak mano (bagaimana) statusnyo dek," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon baru-baru ini.

Novan juga enggan berkomentar lebih jauh terkait PLTSa tersebut. Dia berkilah jika urusan PLTSa bukan merupakan wewenang PT SP2J sehingga khawatir akan menjadi masalah. "Saya takut bicara karena saya tidak begitu mengetahuinya," katanya.

Plt Wali Kota Palembang, Harnojoyo meninjau PLTSa Sukawinatan bersama jajaran pada 2015 silam. (net/rmolsumsel.id)

Harapan Baru Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemkot Palembang rupanya juga pernah hampir menjalin kesepakatan dengan pemerintah Jepang untuk investasi serupa. Tepatnya, pada Agustus 2017 dimana Wali Kota Palembang Harnojoyo dan sejumlah pejabat OPD,mendapat undangan dari Japan Environmental Sanitation Center (JESC). Kedatangan para pejabat Pemkot Palembang ke negeri Sakura itu untuk membicarakan tentang investasi pembangunan PLTSa, yang rencananya akan dibangun di TPA Keramasan saat ini.

Namun, rencana kerjasama dengan pihak yang terafiliasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Jepang itu sepertinya berakhir sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.35 tahun 2018 yang menunjuk kota Palembang sebagai salah satu lokasi pembangunan proyek strategis pembangkit listrik tenaga sampah yang telah lama diharapkan warga Palembang.