Ganjil Genap di Kota Palembang Harus Diiringi Pengurangan Aktivitas

Dr Muhammad Husni Thamrin SIP MSi. (ist/rmolsumsel.id)
Dr Muhammad Husni Thamrin SIP MSi. (ist/rmolsumsel.id)

Penerapan kebijakan ganjil-genap di Kota Palembang dinilai kurang efektif. Apalagi tujuannya untuk mengurangi kerumunan. Seharusnya, pemerintah bisa memperkuat upaya pengurangan aktivitas di lokasi keramaian.


“Efektifitasnya diragukan. Karena persoalannya sekarang yang harus dibatasi adalah interaksi antar manusianya. Sehingga membatasi pergerakan kendaraan saja tidak menyelesaikan persoalan,” kata Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya, Dr Muhammad Husni Thamrin SIP MSi, saat dibincangi Kantor Berita Rmolsumsel.id, Kamis (1/7).

Ia menjelaskan, kalau aturan tersebut sebagai bagian dari upaya penerapan PPKM mikro, hal itu sudah cukup bagus. Tapi, kebijakan itu bukan yang utama. Harus ada upaya atau kebijakan lain yang mengikutinya.

“Sebagai salah satu upaya okelah. Tapi seharusnya, yang diperkuat itu kebijakan untuk mengurangi aktivitas. Seperti kerja dari rumah atau work from home serta  pembatasan kegiatan keramaian,” ungkapnya.

Sepanjang mal dan kafe masih dibuka, tetap akan ada kerumunan. Aktivitas di kantor juga harus dikurangi paling tidak selama dua minggu. Jam buka mal juga dikurangi. “Jangan tutup pukul 21.00 WIB mungkin bisa dimajukan tutup pada pukul 18.00 WIB. Intinya, kalau kebijakan tersebut (ganjil-genap) sebagai kebijakan utama, itu tidak akan efektif,” bebernya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam surat tersebut, ada empat jalan di Kota Palembang yang bakal diterapkan sistem tersebut. Keempat jalan itu diantaranya, Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka.