Atasi Kemacetan, Palembang Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan aturan ganjil genap sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di kota tersebut. Kebijakan ini akan membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi tertentu untuk melintasi jalan-jalan utama pada jam-jam tertentu.


Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengungkapkan rencana ini dalam rapat bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang pada Kamis (27/2/2025). 

Ia menegaskan penerapan aturan ganjil genap merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengurai kemacetan yang semakin meningkat akibat bertambahnya jumlah kendaraan pribadi di Palembang.

"Dinas Perhubungan harus segera menerapkan rekayasa lalu lintas terutama pada jam sibuk, baik pagi maupun sore saat jam pulang kerja," ujar Prima Salam.

Ia juga meminta Dishub Palembang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, guna merealisasikan kebijakan ini.

Menurut Prima, jumlah kendaraan pribadi di Palembang terus bertambah, bahkan dalam satu rumah bisa terdapat hingga empat mobil. Oleh karena itu, penerapan sistem ganjil genap dianggap sebagai langkah efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jam-jam tertentu.

"Seperti di Jakarta, aturan ganjil genap bisa diterapkan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kemudian bebas melintas hingga pukul 16.00 WIB, dan kembali diberlakukan pada sore hari hingga malam. Ini bisa menjadi referensi bagi Palembang," jelasnya.

Selain mengatasi kemacetan, Prima Salam menegaskan Pemkot Palembang memberikan kebebasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi dan mencetuskan gagasan guna merealisasikan visi dan misi pemerintahan Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS). Terutama dalam 100 hari kerja pertama sebelum dilakukan evaluasi.